DAERAH  

Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Kualu Nenas Tambang

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim ” Ojoloyo ” Polres Kampar kembali beraksi dan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu ditangkap dirumahnya, Jumat sore (6/8/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah ZU alias PJ (36) warga desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

Dari pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.86 gram, 1 pak plastik bening, 1 unit Hp merk Sony Xperia dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun II Sei Putih desa Kualu Nenas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 wib tim berhasil mengamankan target saudara ZU alias PJ saat berada dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dalam saku celana tersangka ZU ini.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan Urine tersangka ZU ini hasilnya positif Methamphetamine.

” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Air Sungai Sipahat Desa Kota Baru Meluap, Babinsa Koramil 16/Tapung Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *