339 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres kembali menangkap pelaku narkoba seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Mukti Sari , Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu malam (11/8/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah RA (26) warga desa Mukti Sari Kecamatan Tapung dan KA (31) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.48 gram, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus itu berawal pada hari rabu (11/8/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial RA alias RZ.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak warna hitam pada saku celana tersangka.
Saat diinterogasi tersangka RA mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya melalui perantara saudara KA warga Desa Tri Manunggal Tapung serta petugas langsung mendatangi rumah KA dan berhasil mengamankannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah KA namun tidak ditemukan barang bukti lain, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan Urine kedua tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.
” Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono