Terganggu Kawanan Monyet, Warga Komplek IPTN Harjamukti meminta BBKSDA lakukan Tindakan Konkrit

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Warga RT10 RW03 Kelurahan Harjamukti, Kota Depok saat ini merasa cemas dan terancam akibat adanya sekelompok monyet ekor panjang yang masuk kedalam lingkungan warga.

Kecemasan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dari pantauan awak media kawanan monyet ekor panjang tersebut memasuki wilayah pemukiman warga secara berkelompok dan monyet tersebut terlihat seperti sedang kelaparan bahkan masuk ke halaman rumah warga.

Ketua RT10 RW03 Sudrajat mengatakan keberadaan monyet ekor panjang tersebut sudah berlangsung lama sekitar 5 tahun

Sudrajat selaku Ketua RT10 RW 03 Harjamukti, Kota Depok

“Kejadian ini sudah berlangsung selama 5 tahun hanya akhir-akhir ini makin intens. Mereka (monyet) kalau datang bergerombol bisa mencapai 30 ekor, awalnya mereka mencari makanan ditempat sampah namun sekarang malah masuk dipekarangan warga,” ujar Sudrajat saat ditemui dikediamannya, Minggu (15/08/2021)

Lebih lanjut, masih Sudrajat menjelaskan, warga pernah ada yang menjadi korban gigitan monyet tersebut

“Dulu pernah ada warga yang menjadi korban kawanan monyet itu. Salah seorang warga digigit, makanya kami sempat menghubungi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk meminta bantuan sekitar bulan Mei 2020. Petugasnya datang dan melakukan pemantauan selama 1 minggu, namun hingga sekarang tidak ada tindakan penanggulangan, namun hanya sebatas laporan saja,” jelas Sudajat.

Kami juga berupaya meminta bantuan ke pihak Dinas Damkar Kota Depok terkait masalah ini, namun pihak Damkar juga mengarahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat

“Kami berharap sekali instansi terkait dapat melakukan tindakan yang konkrit yang benar-benar menyelesaikan masalah. Jadi kita disini meminta tindakan segera penanggulangannya. Apakah habitatnya dipindahkan atau bagaimana, supaya warga komplek IPTN tidak merasa terganggu dengan keberadaan kawanan monyet tersebut,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Supriyadi salah satu scurity komplek IPTN membenarkan adanya kejadian kawanan monyet ekor panjang yang masuk dikawasan pemukiman warga

BACA JUGA :   Diduga Depresi, Seorang Pemuda Warga Kampar Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Benar sekali mas, kawanan monyet tersebut datang secara bergerombol jumlahnya mencapai 30 ekor lebih. Dan kawanan tersebut masuk ke area komplek IPTN mulai sekitar pukul 15.00. Mereka (monyet) masuk melalui Taman Wiladatika dan warga banyak yang melaporkan ke saya dan saya teruskan ke pak RT10,” imbuh Supriyadi.

Untuk diketahui, sesuai dengan peraturan perundangan mengenai perlindungan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Adapun satwa yang dilindungi Undang-undang RI ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang prubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (Agus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *