Kasus Pencabulan Mencuat, Depok Zona Merah Kekerasan Terhadap Anak

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Depok kembali terjadi, mirisnya kejadian kali ini terkait pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.

Lebih parahnya lagi, kejadian ini terjadi di saat Pemerintah Kota Depok mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) empat kali berturut-turut dengan predikat Nindya

Tersangka cabul di Kota Depok, MMS (52) yang merupakan guru mengaji diketahui melakukan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu kepada korbannya.

Tersangka yang memiliki dua istri ini juga melakukan pengancaman ke korbannya. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

“Modus yang dilakukan tersangka pada para korban ini melakukan bujuk rayu. Ada sedikit pemaksaan intimidasi kepada para korban untuk meneruti kemauannya. Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” kata Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Depok.

Aksi cabul guru ngaji di Depok itu dilakukan tersangka sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Ia menambahkan, korbannya merupakan murid mengaji pelaku yang rata-rata berusia 10-15 tahun. Kasus ini terbongkar, lanjutnya, ketika salah seorang korban melaporkan dirinya telah menjadi korban pencabulan.

“Orang tua korban ini menceritakan kejadian tersebut pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama. Ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” terangnya.

Masih Endra, pelaku pencabulan di Depok ini meminta korbannya untuk memegang kemaluannya usai belajar mengaji. Pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal 76 juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun.

BACA JUGA :   Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 400 Ribu Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau

“Atas perbuatan tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya.

Untuk PPA Polrestro Depok sudah memberikan pendampingan pasca kejadian. Langkah tersebut trauma healing karena korban mengalami trauma.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait geram terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kota Depok.

Melihat Pemerintah Kota Depok terkesan sengaja ingin menutupi permasalah ini dengan koleksi penghargaan Kota Layak Anak (KLA) predikat Nindya yang diperoleh Pemerintah Kota Depok dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2021.

“Itu sejak awal saya sudah katakan bahwa Kota Depok itu zona merah terhadap kekerasaan terhadap anak. Dan Kota Depok itu tidak layak menjadi Kota Layak Anak yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” kata Aris Merdeka Sirait, Rabu (1/12/2021).

Aris Merdeka Sirait juga meminta kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris mengevaluasi penghargaan KLA yang sudah diterima Pemerintah Kota Depok secara berturut-turut sebanyak empat kali.

“Saya sudah 3 tahun mengatakan itu, terakhir ketika ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Depok. Dan angkanya cukup tinggi dan seterusnya. Kota Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) perlu dievaluasi, ngga layak itu” tegas Aris. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *