![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya keluhan orang tua siswa di SMP Negeri 3 mengenai biaya pelepasan murid dengan biaya mencapai Rp.650 ribu per siswa. Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan respon cepat.
Dinas Pendidikan Kota Depok mengambil langkah cepat dengan mengelurakan surat Nomor:420/4823/Disdik/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah Paud, TK, SD, SMP dn Lembaga Pendidikan Non Formal
Hal tersebut dibenarkan Kadisdik Kota Depok, Wijayanto, pihaknya mengeluarkan ketentuan dalam pelaksanaan pelepasan murid pelajaran tahun 2021/2022
“Iya, kami mengeluarkan surat edaran mengenai pelepasan murid tahun pelajaran 2021/2022,” ujar Wijayanto, Sabtu (23/04/2021).
Wijayanto juga menjelaskan, edaran tersebut berlaku untuk seluruh sekolahan baik swasta maupun Negeri dan lembaga pendidikan non formal “Benar om, untuk seluruh sekolah,” jelasnya.
Dalam surat tersebut berisi beberapa kententuan yang harus dilaksanakan pihak sekolahan dalam melaksanakan perpisahan pelajaran tahun 2021/202 yaitu:
1. Tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut
2. Tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaanya
3. Perpisahan sekolah dilaksanakan dengan cara sederhana namun bermakna
4. Perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Sebelumnya, keluhan orang tua siswa menjadi viral di media sosial Facebook grup Info Depok. Orang tua siswa tersebut mengeluhkan besaran biaya yang harus ditanggung. (Agus)












