10 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Agama, Terdakwa Divonis 19 Tahun

754 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id|Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa pencabulan 10 anak santriwati dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara.

Putusan hakim tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuntan JPU yaitu 15 tahun kurungan.

Terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 santriwati di wilayah Beji Kota Depok.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq
menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 19 tahun

“Menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Ahmad Syafiq.

Lebih lanjut, Ahmad Syafiq juga menyampaikan terdakwa juga membayar restitusi kepada anak korban S “Terdakwa diminta membayar restitusi (uang pengganti kerugian korban) sebanyak Rp1.850 ribu rupiah, dan kurungan pengganti selama 6 bulan,” jelas Ahmad.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.

Sementara itu, ditemui seusai persidangan Mia Banulita Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang memimpin langsung JPU mengatakan pihaknya sepakat dengan putusan hakim

“Hakim sepakat dengan tuntutan jaksa baik secara subtansi dari perbuatan tersbut, karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntuntan jaksa,” kata Mia .

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Mia Banulita, yang turun langsung menjadii penuntut umum beranggotakan Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan Vonis hakim tersebut .

“Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karna restitusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Karena dalam penangana perkara ini kamipenuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi juga memperhatikan korban,” pungkasnya.

Saat pembacaan kronologis kejadian yang di alami para korban, para orang tua korban tidak dapat menahan kesedihan yang mendalam saat mengikuti jalannya pembacaan putusan. (Agus)

BACA JUGA :   Diduga Kantor BPN Kab Bogor Maladministrasi saat Proses Penggabungan Sertifikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 12 =