671 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok, reportaseindonesia.id|Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere Rina Parlina mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang digelar mulai 1 November hingga 23 Desember 2022.
“Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran mulai 1 November hingga 23 Desember 2022. Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (01/11/22).
Adapun, ujar dia, dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II untuk plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.
Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, Bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas.
“Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat,” terangnya.
Rina berharap, masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.
“Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” tutupnya.