Marak Pencurian Listrik untuk Proyek, Ketua KPMP dan Humas PLN Angkat Bicara

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Pelaksanaan pembangunan di Kota Depok terus dikebut pemerintah, salah satunya penggantian jembatan di jalan Madrasah Kalibaru, Cilodong yang menelan anggaran sebesar Rp. 374.000.000,00 sebagai pelaksana CV. TAPANULI KARYA.

Namun dalam pelaksanaan nya diduga oknum kontraktor melakukan penggunaan listrik tanpa seizin pihak PLN, hal tersebut jelas sebuah pelanggaran. Melihat hal tersebut Ketua LSM KPMP Kota Depok Bambang Bastari mengecam keras tindakan yang dilakukan kontraktor tersebut.

“Seharusnya pemerintah selaku penyelenggara negara harus mengikuti rambu-rambu aturan main yang jelas ga bisa seenaknya bagitu saja yang dirugikan juga negara. Kalau mereka mengambil listrik tanpa seizin PLN jelas itu pelanggaran, dan yang berhak melaporkan PLN atau bisa diwakili masyarakat. Kalau izin dikeluarkan harus ada MoU secara tertulis antar PLN dan Dinas terkait maupun pelaksana proyek itu yang harus dijalankan tidak seenaknya mencuri, “ujar Bambang (10/11).

Lebih lanjut, masih Bambang menjelaskan pencurian listrik 1 rupiah saja merupakan pelanggaran harus ada tindak lanjutnya, dan PLN jangan segan-segan melaporkan jangan didiamkan, kalau ada pembiaran turut serta dalam pencurian aset-aset negara jangan seenaknya tinggal di negara ini.

“Denda dijalankan tetapi pidananya harus tetap dilaporkan, jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),”jelasnya.

“Kalau ada yang melanggar jangan segan-segan untuk ditundaklanjuti, kalau pihak PLN melakukan pembiaran berarti turut serta dalam rangka melakukan kerugian negara, “pungkasnya.

Ditempat terpisah, Meri Yuliana selaku Humas PLN Kota Depok mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian listrik

BACA JUGA :   PWI Depok Siap Bersinergi Cerdaskan Pemilih Jelang Pilkada 2024

“Baik pak, terima kasih informasinya, kami segera tindaklanjutitindaklanjuti, ” ujar Meri, Sabtu (12/11/2022).

Terkait penggunaan listrik, Meri menegaskan harus dengan seizin PLN bukan warga. “Kalau pemakain listrik, harus seijin atau perjanjian pemakaian dengan PLN pak. Dan pastinya harus ada arus terukur yang dibayar oleh pihak pemakai (pelanggan PLN), ” tegasnya.

“Terkait sanksi, sesuai dengan ketentuan yang ada di PLN, maka konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pelanggaran dikenakan denda tagihan susulan, pemutusan sementara dan atau pembongkaran rampung di lokasi kejadian (persil terjadinya pelanggaran), ” tutupnya.

Dari pantauan awak media dilapangan terdapat beberapa pekerjaan yang menggunakan aliran listrik yang lansung mengambil dari kabel utama tanpa seizin pihak PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *