Lelang Gombel Golf Berbuntut Panjang, PT DK 99 Corp Lakukan Gugatan

Loading

Semarang,reportaseindonesia.id|Kasus Gombel Golf yang dilelang Pemkot Semarang berbuntut panjang. Pasalnya Pemerintah Kota Semarang saat ini harus menghadapi gugatan dari Direktut PT. DK 99 Corp.

Menanggapi hal tersebut, Solichan yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad  Dilapanga, S.H, dan A. Rofiullah, S.H menggugat walikota Semarang lantaran lelang Gombel Golf milik Pemerintah Kota Semarang yang terletak di Jl. Gombel Lama No : 90 Kelurahan, Tinjomoyo Kecamatan, Semarang sebelumnya dimenangkan PT. DK 99 Corp, mendadak digugurkan dan dialihkan ke Pengelola baru.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung, Kamis (20/10/2022), dipimpin Ketua Hakim Setyo Yoga.

“Sidang perdana masih dalam tahap pemeriksaan identitas penerima kuasa Penggugat dan penerima kuasa para Tergugat,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, berdasarkan evaluasi Wali Kota Semarang, bersama Sekda kota Semarang dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Sholichan dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan surat penawaran teknis.

“PT DK 99 Corp dinyatakan sah serta dapat diterima selaku pemenang lelang/tender barang millik daerah sebagai penyewa berupa tanah dan bangunan lapangan Gombel Golf Semarang beserta fasilitasnya yang terletak di Jl. Gombel lama No : 90 Kelurahan, Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, berdasarkan Berita Acara Pembukaan Surat Dokumen Teknis Dan Penawaran Terkait Sewa Lapangan Gombel Golf,” kata Ahmad.

Ahmad juga menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Semarang menerbitkan surat Nomor : B/3477/030/VII/2022 tanggal, 8 Juli 2022 yang isinya pemberitahuan hasil pembukaan surat penawaran sewa dan dokumen teknis Gombel Golf

“Surat tersebut ditujukan kepada 4 para peserta lelang, menegaskan terhadap 3 (tiga) calon penyewa yaitu, PT. Aksara Maju Perkasa, Mr. Hwan Chae dan PT. Semarang Pesona Semesta telah menyampaikan surat pengunduran diri sehingga dinyatakan gugur dalam tender,” jelasnya.

BACA JUGA :   Kajari Depok Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Pembakaran Posko Ormas Pemuda Pancasila 

Mirisnya lagi, Sekretaris Daerah Semarang menerbitkan Surat Nomor : B/3641/030/VII/2022 tanggal, 15 September 2022 persetujuan sewa lapangan Gombel Golf Semarang beserta Fasilitasnya oleh PT DK 99. Lalu ditindaklanjuti dengan surat Nomor : B/4422/030/VIII/2022 perihal : surat peringatan rencana sewa lapangan Gombel Golf beserta fasilitasnya, sewa bulanan tanggal, 22 Juli 2022 sampai dengan 21 Agustus 2022, surat setoran ke BPD Jateng Model Bend 17 Nomor : 129/SW/030/VII/2022.

“Atas surat peringatan itu, Penggugat telah menyetorkan uang sewa bulanan itu.” terang Ahmad.

Selama satu bulan sewa berjalan dalam penataan Managemen Lapangan Gombel Golf Semarang, dan sudah mendapatkan respon Positif dari para Golfer atas perubahan Manajemen serta Lapangan Gombel Golf menjadi perubahan yang baik dan mencetak player terbanyak sepanjang sejarah Gombel Golf beroperasional, tanpa adanya Surat resmi dari Pemerintah Kota Semarang tahu-tahu dibuat plakat berupa Pengumuman: “Diberitahukan bahwa lapangan golf Semarang sementara ditutup. Untuk semua aktifitas mulai hari Senin tanggal, 22 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, demikian untuk menjadi maklum Sekretaris Daerah Kota Semarang, Ir. ISWAR AMINUDIN, MT.

Bahkan secara diam-diam tanggal 30 Agustus 2022 Lapangan Gombel Golf dibuka kembali oleh Pemerintah Kota Semarang dengan menunjuk PT. SEMARANG PESONA SEMESTA sebagai penyewa/dan atau pengelola baru ditandai dengan tumpengan oleh PT SPS sebagai tanda syukuran dimulainya pembukaan pengelolaan Golf Gombel Semarang.

Kecewa atas tindakan pemerintah Semarang, Sholichan menggugat Pemerintah Kota Semarang untuk mengembalikan Hak Sewa Gombel Golf atau ganti rugi sebesar Rp90 miliar kepada PT DK 99, dengan taksiran Keuntungan Perbulannya sebesar Rp1,5 miliar X 60 bulan. “Kami berharap ada keadilan untuk penggugat. Dan, kami meminta hakim secara hukum menyatakan Pengugat adalah Sah Sebagai Pemenang Lelang Sewa Gombel Golf Semarang,” tutup Ahmad.

BACA JUGA :   TNI AL Bersama Forkopimda Kota Semarang Musnahkan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Satrio Imam Putranto, saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan yang dilakukan penggunggat wajar-wajar saja.

“Mereka melakukan itu wajar-wajar saja karena aturan hukum yang dipakai itu berbeda nanti akan kita ungkap itu karena regulasi yang dipakai oleh mereka berbeda dengan kita. Dan ini sedang berproses di pengadilan. Langkah-langkah Pemkot pasti ya akan menyesuaikan dan istilahnya kita hormati apapun keputusannya sidang,” ujar Satrio, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, kata Satrio, bahwa pihak Pemerintah Kota Semarang bersama dengan PT. DK 99 telah melakukan upaya mediasi. Dengan adanya gugatan tersebut, Satrio berharap agar semua pihak dapat menghormati apapun yang diputuskan oleh pengadilan nantinya.

“Harapannya, mereka menghargai keputusan dari pengadilan, dan sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi ini di pemerintah Kota, sudah pernah kita jelaskan, tapi mereka menempuh jalur hukum, ya silahkan kita hormati,”terangnya.

“Sehingga, ya, apapun nanti keputusannya sama-sama kita hormati.” pungkasnya. (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *