382 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id | Babinsa Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Serma Sarajudin menyampaikan himbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Jum’at (19/5/2023).
Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 01/Bkn Serma Sarajudin Bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat saat melaksanakan kegiatan patroli dialogis mengimbau kepada warga baik melalui spanduk, tentang kebakaran hutan dan lahan, maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, guna antisipasi terjadinya kebakaran.
Kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan kesehatan, dan bagi pelaku pembakaran diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.
“Kegiatan sosialisasi Karhutla gencar dilakukan setiap hari oleh personil Koramil 01/Bkn kepada warga untuk edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, kegiatan sosialisasi Karhutla sebagai upaya menekan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kampar khususnya Kecamatan Bangkinang” Ujar Serma Sarajudin.
Sumber: Pendim 0313/KPR