411 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id |Ribuan masyarakat desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit PTPN V, di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (2/6/2023).
Terpantau, Masyarakat terlihat berkumpul dan melakukan orasi di lapangan simpang tiga lindai desa kasikan dan
ribuan masyarakat terlihat secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.
“Kita hanya meminta hak kita, kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan, ungkap Jumfajri dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.

Sementara itu tokoh masyarakat desa Kasikan, Parius dalam orasinya mengatakan, Ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut.
“Kalau kita hitung 6.620 Hektar kalau kita kalikan 20 persen maka sebanyak 1.300 lebih hektar yang harusnya kita perjuangkan, jelasnya.
Perwakilan pemuda, Rafiq dalam orasinya mengaku tidak akan pernah takut memperjuangkan hak-hak masyarakat desa Kasikan dan desa Talang Danto.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.
“Dari pada mati diatas kasur lebih baik mati didalam medan perjuangan, tegasnya.
Disamping itu masyarakat juga memasang sejumlah spanduk di beberapa titik diwilayah Desa Kasikan yang berisikan penolakan tersebut.
Beberapa spanduk tersebut bertuliskan ” Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto Bersatu Menolak Perpanjangan HGU PTPN V Sebelum Direalisasikan Plasma Tangkap Mafia Tanah”
Tulisan lainya juga bertuliskan ” Katanya Perusahaan BUMN Taat Aturan Kok Realisasi 20 Persen Banyak Alasan, ”
Penulis: Sudarno
Editor: Hargono