DAERAH  

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kacabjari Anambas Beri Penyuluhan Hukum dan Program Jaksa Jaga Desa

Loading

Anambas ( Kepri), reportaseindonesia.id |Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaksa Jaga Desa kepada seluruh kepala desa sewilayah Kecamatan Siantan Utara, Selasa (25/07/2023).

acara itu berlangsung di kantor balai pertemuan Kecamatan Siantan Utara Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau ( Kepri).

Hadir dalam kesempatan itu Camat Siantan Utara, Tarmizi ,Spd.Sd, Tenaga Ahli Kementerian Desa, Ir.Idrus, Perwakilan Dinas PMD, Amka, Aparatur Desa serta BPD, Pengurus Bumdes dan sebagai narasumber Kacabjari anambas, Josron F. Malau.

Kacabjari mengatakan, Kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum program Jaksa Jaga Desa dalam bentuk Preventif, hal ini merupakan langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi guna terwujudnya Good Governance serta cCean Gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Adapun materi yang disampaikan tentang pertanggungjawaban APBDes, Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan BUMDes, program Jaksa jaga desa dan Restorative Justice (RJ) serta gambaran umum struktural kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, ujar Josron F.Malau.

Lanjutnya, Semua pelayanan yang diberikan oleh kejaksaan di Anambas gratis tidak dipungut biaya serupiah pun sehingga apabila ada oknum pegawai jejaksaan yang meminta imbalan dalam melayani masyarakat atau oknum yang mengatasnamakan kejaksaan agar masyarakat melaporkan langsung kepada saya selaku Kacabjari, tegasnya.

Penulis: Sudarno

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Serma Muhar Babinsa Koramil 13/Rokan Cek Harga Sembako Dipasar Tradisional Bersama Unsur Upika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *