Depok, reportaseindonesia.id|Komisi A DPRD Kota Depok mendapat laporan warga terkait proses pengurusan sertipikat dalam program PTSL yang tak kujung selesai.
Melihat hal tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPN, lurah, dan RW di Kelurahan Cimpaeun dan Cilangkap, Rabu (2/8/2023).
“Ada dua kelurahan yang mengirimkan surat ke Komisi A terkait belum selesainya sertifikat PTSL. Di Kelurahan Cimpaeun ada 173 bidang dan Kelurahan Cilangkap 1.500 bidang dalam kurun waktu 2019 sampai 2022,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok mengundang BPN dan lurah untuk meminta penjelasan persoalan yang menyebabkan belum rampungnya sertifikat PTSL.
“Keputusan rapat hari ini, minggu depan BPN akan memfasilitasi untuk dikonfrontasi bidang per bidang berdasarkan by name by Addres persoalannya seperti apa. Karena sudah ada yang sampai peta bidang dan NIB,” jelasnya.
Setelah dikonfrontasi bidang per bidang, katanya lagi, akan diketahui penyebab detail persoalan yang terjadi, untuk selanjutnya dilakukan langkah atau proses yang harus dilalui.
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan keterangan dari BPN bahwa dalam proses PTSL ini terdapat dua jenis PTSL, yakni yang sampai K3 dan K1.
“K3 hanya proses sampai peta bidang, K2 itu sampai NIB, dan K1 sampai jadi sertifikat. Proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN pada 2020 itu hanya K3, tapi 2021 dinaikkan menjadi K1 jadi sertifikat,” paparnya.
“Maka minggu depan itu akan terlihat masalahnya apa satu demi satu. Apakah ini overlap, apakah belum lengkap berkasnya terkait waris, atau tumpang tindih,” imbuhnya.
Untuk penyelesaian persoalan PTSL, Komisi A DPRD Depok meminta untuk mendampingi proses tersebut, sehingga persoalan yang terjadi bisa dituntaskan dan harapan masyarakat bisa memiliki sertifikat atas lahannya bisa terealisasi.
“Masyarakat semua minta jadi sertifikat dan tahun 2022 saya ngomongin terkait PTSL dengan BPN. Saya pikir sudah tuntas semuanya,” jelasnya.
Dirinya berharap proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL yang berlaku sejak 2018 hingga 2025 dengan target 2025 semua bidang di Kota Depok sudah mengantongi sertifikat.
“Ditargetkan oleh Pemerintah, oleh Presiden pada tahun 2025, seluruh bidang di Indonesia sudah sertifikat,” pungkasnya.