Kampar, reportaseindonesia.id | Dinas perikanan kabupaten kampar berikan bantuan benih ikan Mahser sebanyak 10.000 ekor dan benih ikan tersebut langsung ditebar di Lubuk Larangan sungai kampar desa Tabing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin pagi (14/8/2023).
Benih ikan/ Restocking tersebut diserahkan secara langsung oleh Kabid Sumber Daya dan Kelembagaan dinas perikanan kabupaten kampar, Hasiben, Spi kepada kepala desa Tabing,Tri Yongki,S.sos.
Kabid Sumber Daya Perikanan dan Kelembagaan dinas perikanan kabupaten kampar,Hasiben,Spi saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id mengatakan, Bantuan benih/bibit ikan Mahser ini dari dinas perikanan kabupaten kampar yang kebetulan kita ada program pengawasan terhadap sumber daya perairan khususnya tentang Restocking dan mudah -mudahan nanti bisa memperbanyak populasi jumlah ikan yang ada didalam sungai, terutama di sungai kampar diwilayah kecamatan koto kampar hulu dimana salah satunya ikan Gadi atau Mahser karena sudah susah mencarinya.

” Kalau langka boleh dikatakan tidak langka cuma ikan mahser ini berpindah tempat dari kondisi yang tidak nyaman ketempat yang lebih nyaman dan mudah -mudahan dengan adanya penebaran benih ini dapat membantu jumlah populasi jenis ikan dialiran air kita.
Mudah – mudahan nanti ketika ada event -event yang panen rayanya kita menganjurkan kepada desa atau kelompok Pokmaswas agar dilakukan pemanenan yang ramah lingkungan, artinya tidak kita panen seluruhnya dan kita tinggalkan untuk berkembang biak lagi, jelas Hasiben.
Lebih lanjut dikatakannya, Tahap pertama kita tebar sebanyak 10.000 ekor benih ikan mahser dengan ukuran 5 sampai 8 centimeter dan bahkan kita lihat tadi ada 8 sampai 12 centimeter ukuran speknya, kemudian tahap kedua akan kita tebar sebanyak 50.000 untuk benih ikan Baung.
” Harapan kita dari dinas perikanan kabupaten kampar khusus untuk kelompok atau masyarakat pada umumnya, dimana kawasan yang telah ditentukan untuk Restocking atau sebagai kawasan Konservasi agar kita jaga sama-sama selalu mengingat apa larangan yang sudah ditetapkan oleh Perdes ( Peraturan Desa) yang dibuat oleh kepala desa.
Tidak boleh menangkap, tidak boleh menuba ( Meracun) atau bahan peledak yang menyebabkan ikan bisa mati dan mudah -mudahan masyarakat yang ada disekitar sungai kampar ini dapat menjaga aturan yang telah dibuat oleh kepala desa , harapnya.
Penulis: Hargono