DAERAH  

Sekjen LAR Mendesak Polda Riau Untuk Segera Tetapkan Kepala DLH Pelalawan Sebagai Tersangka

396 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Pekan Baru,reportaseindonesia.id|Sekjen Lingkar Aktivis Riau (LAR) mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka dugaan kasus normalisasi Sungai Kerumutan yang tidak memiliki izin.

Menurut keterangan Sekjen LAR Andri Surya,S.IP mengatakan bahwa dugaan laporan normalisasi sungai kerumutan di Mapolda Riau sudah lama dilaporkan oleh LSM Arimbi namun sampai hari ini seakan kasus ini mangkrak, Rabu (15/08).

“Laporan ini saya lihat sudah lama dilaporkan oleh Arimbi namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka dari kasus dugaan normalisasi sungai, kita mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan tersangka terhadap kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, jangan sampai kasus ini senyap saja” Tutur Surya.

Lanjut Surya bahwa kejahatan yang dilakukan mereka ini sangat fatal dan juga melanggar PP dan Perda Kabupaten Pelalawan Tentang CSR.

“Janganlah proses kejahatan ini terlalu lama didiamkan, inikan sudah jelas izin normalisasi sungai tidak ada, apalagi cara penyaluran CSR dari tujuh perusahaan juga tidak sesuai dengan Perda Pelalawan” Ungkap Surya.

Andri Surya juga mengharapkan kepada Polda Riau agar melibas semua yang terlibat dalam komplotan normalisasi sungai tampa izin ini, tegakan keadilan di Bumi Lancang Kuning.

BACA JUGA :   TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal di Tahuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 3 =