

Depok, reportaseindonesia.id|Salah satu tugas Kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun sangat disayangkan ada oknum petugas kepolisian di salah satu Polsek diduga melakukan penganiayaan anak dibawah umur.
Mirisnya, menurut keterangan orang tua korban, Kejadian tersebut dilakukan bersama oknum ketua RT yang seharusnya menjadi contoh warga dilingkungannya.

Melihat hal tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan memberikan pendampingan terhadap orangtua dari anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi serta oknum Ketua RT di Cilodong, Depok dan langsung membuat laporan ke Mapolresta Depok, Kamis (31/8/2023).
Tatang menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang dialami SYF (16) dan RRS (17) bermula dari tuduhan keduanya bersama dua rekan lainnya telah melakukan pencurian.
“Selasa, (15/8/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah klien kami untuk mencari korban (SYF). Korban dituduh melakukan pencurian tanpa bukti dan langsung dipukul berkali-kali hingga meninggalkan luka,” jelas Tatang.


“Kemudian, oknum anggota Polsek Sukmajaya datang dan memaksa korban mengakui adanya pencurian, sampai memukul di bagian sekitar hidung hingga mengeluarkan darah,” imbuh Tatang.
Tatang mengutarakan, korban selanjutnya dibawa ke Mapolsek dan kembali mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi.
“Pengakuan dari korban, dia tidak tahu nama siapa yang melakukan kekerasan, hanya mengingat wajahnya,” tuturnya.
Dari Mapolsek, lanjut Tatang, korban diminta menunjukkan mengantar ke rumah RR. Setelah sampai di sana, RR yang sedang tidur langsung ditarik ke depan rumah dan diminta jongkok.
“Di situ, RR menjadi korban kekerasan karena dipukul berkali-kali di hadapan banyak orang. Korban juga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Ini bisa dikatakan korban salah tangkap, dan parahnya belum ada laporan dan oknum polisi tersebut tidak dilengkapi surat perintah bahkan korban yang masih dibawah umur tidak boleh mendapat pendampingan dari orang tua saat di Mapolsek,”tegasnya.
“Atas peristiwa pidana yang tidak beradab tersebut, dengan ini kami mengajukan laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT dan oknum anggota polisi ke Unit PPA Polres Metro Kota Depok dengan nomor laporan LP/B/2597/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Kami juga menyampaikan laporan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan Propam Polres Metro Kota Depok atas perilaku anggota Polsek,” terangnya.
Yunus Yunio, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menambahkan dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, namun juga psikis.
“Secara psikis tentunya berdampak bahkan anak tersebut sampai tidak mau keluar rumah. Apalagi ada satu anak yang dijemput di sekolah,” tuturnya.
Dengan adanya pelaporan tersebut, pihaknya berharap ini menjadi catatan penting bagi kepolisian agar tidak ada lagi oknum polisi yang arogan dalam upaya penegakan hukum.
“Berharap tidak hanya sampai Propam, tapi juga sanksi bagi oknum Polsek. Selain itu, tidak ada lagi oknum Ketua RT yang petantang petenteng menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” pungkasnya. (Agus)