1,106 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pelalawan, reportaseindonesia.id |Anggota Koramil 04/Pkl.Kuras Kodim 0313/Kpr Sertu Ilham Khairi bersama pihak Pengawas Pemilu ikut melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kel.Sorek Saatu Kec.Pkl.Kuras Kab.Pelalawan. Selasa,(7/11/2023).
Kegiatan penyisiran tim gabungan saat ini sementara berlangsung di wilayah Kelurahan Sorek Satu. Penertiban ini dilaksanakan karena APK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Misalnya ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, dan tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Pelalawan.” terang sertu Ilham.
Ada juga APK yang dekat dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah, lampu merah, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah Bahkan yang ukuran terlalu besar menganggu pengendara di jalan harus kami tertibkan.
“APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak lebih kurang 15 meter dan APK yang berada di tempat ibadah fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan harus kami lepas.” tambahnya.
Terpantau di lokasi, turut serta jajaran Satpol PP pangkalan Kuras dan anggota Bawaslu.
Sumber: Pendim 0313/KPR