

Pelalawan, reportaseindonesia.id |Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim 0313/KPR Serda Samsul Firmansyah dan Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kerinci konsisten melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),
Babinsa dan Bhabinkamtibmas mensosialisasikan bahaya karlahut dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di kelurahan Kerinci Kota Kec.Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Senin ( 13/11/2023 ).

Babinsa bersinergi memberikan Sosialisasi kepada warga setempat tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan lahan.
Selain itu juga Serda Samsul Firmansyah dan Bhabinkamtibmas Aipda Rudi Salam juga Menghimbau kepada para warga jangan membakar hutan dan lahan karena ada sanksi pidananya serta mengajak para warga desa untuk menjaga hutan dan lahan di desa dari kebakaran dan pembakaran.
Dengan kegiatan ini menjadikan edukasi kepada masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla.”harapnya.


Sumber: Pendim 0313/KPR