343 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id |Sebagai aparat teritorial yang memiliki rasa tanggung jawab penuh atas wilayah teritorialnya, Danramil beserta anggota koramil 16/Tapung Ikut serta mengamankan Eksekusi lahan di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada hari Rabu 06 Desember 2023.
Penanggung Jawab dalam kegiatan tersebut adalah Penetra Pengadilan Negeri Bangkinang yang diketuai, Siti Fatimah, SH,MH beserta juru sita dalam kegiatan eksekusi tersebut meminta bantuan dari aparat kewilayahan termasuk Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kpr, Polsek Tapung Hilir ,Polres Kampar dan BPN Kabupaten Kampar.
Danramil 16/Tapung Kapten Inf Devi Khairul Edward menjelaskan, Posisi kami dalam kegiatan eksekusi ini bukan membela pemohon, namun mengamankan berdasarkan perintah serta keputusan pengadilan dan juga untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah binaan, Jelas Danramil.
Danramil juga mengatakan pengamanan yang dilakukan merupakan kegiatan eksekusi lahan sengketa seluas 200 H oleh Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkara eksekusi nomor : 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn.jo Nomor 22/Pts.G/2014/PN.Bkn.jo Nomor : 130/PDT/2015/PT.Pbr jo Nomor :2455 K/Pdt/2016, tambah Danramil.
Selain itu lahan yang disengketakan oleh bapak Idris sebagai pihak pemohon eksekusi dan bapak Salomo Ginting sebagai pihak termohon terletak di Dusun II Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
“Sedangkan yang bertindak selaku pembaca putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, Panitra beserta juru sita ibu Siti Fatimah, SH,MH, pungkas Danramil.
Sumber: Pendim 0313/KPR