DAERAH  

Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pilkada Diwilayah Kodim 0313/ KPR

323 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar, reportaseindonesia.id |Mendekati pesta demokrasi terbesar republik Indonesia Pemilihan Umum dan Pilkada yang akan di gelar di seluruh wilayah Indonesia, Kodim 0313/KPR Berikan Pembinaan Netralitas TNI Kepada Prajurit, PNS dan Persit, jajaran Kodim 0313/ KPR. Kamis ( 01/02/2024 ).

Bertempat di aula Makodim 0313/KPR,
Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho S.H., M.I.P., di wakili PJS Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf Indra M. Samosir,kegiatan pembinaan netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada diwilayah Kodim 0313/ KPR dibuka secara resmi.

Dalam amanat Dandim yang di bacakan oleh Kasdim, menekankan dan memberikan pedoman serta arahan tentang netralitas TNI yaitu Netralitas TNI adalah bentuk konsekuensi TNI yang tidak berpihak kepada satu paslon pada pemilu dan pilkada yang diselenggarakan di negara kesatuan republik indonesia.

Netralitas TNI akan berpengaruh terhadap eksistensi TNI sebagai Bhayangkari negara yang profesional dan solid, oleh karena itu netralitas TNI harus ditegakkan, komitmen ini yang terus hendak dijalankan oleh TNI.

Beberapa  kebijakan pimpinan TNI yang harus disikapi dan dijadikan pedoman penting oleh prajurit TNI terkait dengan pilkada/pemilu diantaranya :
1. TNI bertekad mengamankan setiap tahapan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
2. Anggota TNI akan tetap menjaga netralitas dengan tidak memihak dan memberi dukungan kepada salah satu kandidat, kontestan atau parpol dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
3. Tiap-tiap satuan dan perorangan tidak dibenarkan untuk memberi fasilitas dinas apapun kepada perorangan maupun salah satu kandidat, tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun pada parpol manapun dalam rangkaian kegiatan pemilu dan pilkada.
4. Setiap Anggota TNI tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan pilkada.
5. Bagi anggota PNS TNI  yang masih aktif dan anggota keluarga tni dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan nurani.
6. TNI berkewajiban memberi jaminan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat dalam memperoleh dan menyalurkan hak-hak politiknya tanpa mengabaikan dan mengorbankan prinsip netralitas TNI.
7. TNI bekerja berdasarkan aturan yang berpedoman pada kerangka netralitas tni. dan berprinsip kehormatan sebagai dasar.

BACA JUGA :   Door To Door Babinsa Koramil 15/KK Dampingi Vaksinasi Dosis 3 Terhadap Karyawan

TNI wajib untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi yang ada di negara kesatuan republik indonesia.

Sumber: Pendim 0313/KPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 − four =