DAERAH  

Pengurus KUD UUO Sibiruang Diberhentikan Secara Sepihak Oleh Pengurus KUD Tiga Koto, Dinas Koperasi Turun

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Pengurus KUD UUO ( Unit Usaha Otonom) Sibiruang diberhentikan secara sepihak oleh pengurus KUD Tiga Koto, ratusan anggota koperasi KUD UUO Sibiruang merasa keberatan dan dinas koperasi kabupaten kampar turun untuk menyelesaikan permasalah dibawah dengan mengadakan rapat,bertempat dikantor KUD UUO Sibiruang yang berada didesa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,Kamis pagi (1/2/2024).

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kepala dinas koperasi kabupaten kampar yang diwakili oleh Kabid ( Kepala Bidang) Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi, Indrawati Idris, SE,M.si beserta rombongan, Kapolsek XIII Koto Kampar,AKP Sumaryadi beserta anggota, Babinsa desa Sibiruang, Serda Jumadi, kepala desa Sibiruang, Dodi Candra, SE, pengurus KUD UUO Sibiruang beserta ratusan orang anggota.

Ketua pengurus KUD UUO Sibiruang,H. Hasril Hamid dalam penyampaiannya mengatakan, Bahwa kita tidak menyetujui keputusan sepihak dan kenapa demikian karena sejak berdirinya KUD UUO Sibiruang pada tahun 1996 pengurus koperasi KUD UUO Sibiruang ini dilakukan secara dipilih oleh anggota.

” Tetapi ini kita diberhentikan secara sepihak oleh pengurus KUD Tiga Koto atau koperasi induk, istilahnya kami ini tidak dihargai padahal berdirinya koperasi tiga koto itu hasil kerja keras KUD UUO Sibiruang dan dibilang kita tidak mau berkerja sama, dimana letaknya kita tidak mau berkerja sama.

Tadi pun sudah disampaikan oleh Kapolsek untuk mediasi tetapi pengurus KUD Tiga Koto tidak mau ,jadi kita ini dianggap remeh atau dipandang sebelah mata, ucapnya sambil mengakhiri penyampaiannya.

Sementara itu kepala dinas koperasi kabupaten kampar yang diwakili oleh Kabid Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi, Indrawati Idris, SE, M.si dalam arahannya menyebutkan, Koperasi adalah kumpulan orang – orang yang memiliki kerja sama untuk mensejahterakan anggota , nah mungkin ini banyak yang melupakan bahwasanya koperasi itu sebenarnya milik bersama , bukan milik pengusaha, bukan milik anggota tetapi milik bersama.

BACA JUGA :   Satgas TMMD Saling Bahu Membahu dengan Masyarakat Pada Pengerjaan Semenisasi

” Ibaratnya pengurus itu adalah orang yang ditugaskan diberikan amanah oleh anggota untuk mengelola koperasi serta diberikan gaji dan didalam koperasi ini keputusan yang tertinggi ini adalah rapat anggota.

Mungkin yang terjadi di koperasi kita ini memutuskan tanpa melalui prosedur serta kesepakatan dari pada anggota dan selama ini kita melakukan sistem pemilihan pengurus koperasi yang baru dengan disetujui anggota maupun rapat anggota, sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Mungkin mereka tidak mengetahui padahal itu memang aturan perkoperasian maupun kewajiban yang harus dilakukan dan dinas koperasi ini hanya sifatnya pembina serta pengawasan kepada badan koperasi.

Salah satunya memediasi kalau timbul satu permasalahan ,jika permasalahan itu tidak selesai oleh kedua belah pihak ,maka anggota berhak mengajukan keberatan dan untuk kami melakukan penindakan terhadap pengurus koperasi itu tidak bisa itu harus melalui rapat anggota, lakukan musyawarah anggota apa yang mau ditempuh.

” Semuanya kami serahkan kepada anggota karena koperasi ini memiliki badan hukum , kekuasaan tertingginya adalah rapat anggota dan silahkan bapak,ibu langkah apa yang mau diambil, jelas Indrawati.

Indrawati menambahkan, Sekali lagi saya sampaikan bahwa anggota yang mempunyai kekuasaan dan apapun langkah yang akan diambil asal sesuai dengan peraturan perkoperasian.

” Terkait pengurus UUO yang baru ini apakah memang sudah disahkan disaat rapat anggota bahwasanya pemilihan pengurus UUO tidak lagi dilakukan melalui pemilihan di UUO masing-masing masing , tetapi ditentukan oleh pengurus dan apakah itu sudah disetujui oleh anggota atau belum serta apakah ini diberlakukan di UUO yang ada di Tiga Koto.

Lebih detailnya nanti akan kami sampaikan kepimpinan apakah nanti langkah apa yang akan diambil selanjutnya dan nanti akan kami sampaikan kepada bapak – bapak maupun ibu-ibu , tutupnya.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam Berikan Pemahaman Butir-butir Pancasila

Pantauan reportaseindonesia.id ditempat acara, Pengurusan KUD Tiga Koto tidak hadir dalam rapat tersebut dan hasil keputusan rapat pengurus KUD UUO Sibiruang beserta ratusan orang anggota akan melanjutkan keranah hukum.

Penulis: Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *