490 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok, reportaseindonesia.id | Tugas berat menanti Bawaslu dalam memgawasi masa tenang dalam pemilihan umum 2024. Masa tenang selama tiga hari dari tanggal 11 sampai dengan 13 Febuari akan di awasi secara khusus oleh Bawaslu.
Ketua Pawascam Cilodong, Dedi Muliana mengatakan dalam masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye
“Catatan kami sebelumnya dalam masa tenang ini masih terdapat banyak bentuk-bentuk kampanye. Ketika disitu ada benner ada baliho itu kampanye, ” ujar Dedi, Jumat (09/02/2024).
Yang menjadi tantangan kami, lanjut Dedi, pelaksanaan kampanye itu sendiri di masa tenang. Masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan.
“Dalam memasuki masa tenang kita akan melaksanakan apel siaga, dan kita akan melakukan patroli keliling di beberapa tempat untuk mensosialisasikan masa tenang tidak boleh ada kampanye, ” terang Dedi.
Persiapan dalam pengawasan TPS kita siapkan personil, terhitung tanggal 21 Januari kita secara resmi melantik 453 personil pengawas TPS secara khusus. Mereka bertugas melakukan pengawasan dimasa tenang. Masa tenang menjadi momok untuk pengawas, dimana masa tenang dipergunakan peserta pemilu untuk menghabiskan amunisi dan ini yang akan kita tertibkan, kita tidak ada toleransi.
“Harusnya masa kampanye kemarin bisa dimaksimalkan peserta pemilu, dan kita akan melakukan tindakan tegas. Kita melakukan tindakan sesuai dengan Undang-undang, ” terangnya.
Dalam masa tenang selama 3 hari kita akan mensosialisasikan surat rekomendasi pencopotan alat peraga kampanye, biasanya peserta pemilu tidak ada yang mencopot APK.
“Terkait money politik sanksi pidana kurungan bisa sampai 3 tahun, dan money politik tidak hanya berbentuk uang namun berupa bentuk lainnya, ” tutupnya. (Agus)