Dianggap Provokatif, Tim Advokasi Paslon 02 Laporkan Rekaman Suara ke Bawaslu

Depok, reportaseindonesia.id|Tim advokasi pasangan calon 02 hari ini melakukan pelaporan ke Bawaslu terkait voice note (VN) yang beredar di pesan singkat whatsapp.

Pelaporan Meka Dedendra, S.H dari Tim advokasi 02 menyampaikan, terkait VN yang diduga suara salah satu tim paslon 01 resmi dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor pelaporan 19/PL/PW/Kota/13.07/XI/2024

Meka Dedendra menyampaikan bahwa intruksi yang diduga dilakukan oleh salah satu Tim pemenangan 01 sangat Provokatif sehingga kita Tim Advokasi melaporkan ke bawaslu agar di tindak lanjuti.

Sementara Andi Tatang Supriyadi selaku ketua Tim Advokasi Paslon 02 menyayangkan isi VN yang beredar yang diduga berisi tentang hasutan kepada para saksi di kecamatan

“Kita sangat menyangkan dengan isi VN tersebut yang diduga mengandung asutan agar para saksi ditingkat kecamatan meminta buka kotak suara dan dari VN tersebut dibuktikan adanya beberapa saksi dikecamatan yang tidak mau tanda tangan berita acara hasil rapat pleno dengan alasan diperintah dari atasanya, “kata Tatang, Minggu (01/12/2024).

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan pihaknya telah melakukan pelaporan ke Bawaslu melalui Tim Adbokasi 02 agar ditindaklanjuti.

“Kami sebagai tim advokasi 02 sudah melaporkan kejadian ini ke bawaslu agar ditindak lanjuti sehingga proses pilkada ini tidak terganggu dengan orang-orang yang tidak terima atas kekalahanya, ” jelasnya. (Agus)

BACA JUGA :   Immanuel Ebenezer Lantik Gerry Wahyu Riyanto Jadi Ketua DPC Prabowo Mania 08 Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 18 =