HUKUM  

Bawaslu Depok Terjerat Korupsi? Kejari Depok: Tunggu Hasil Penyidikan

Loading

Depok, reportaseindonesia.id|Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan bahwa pengembalian dana hibah Pilkada 2020 oleh Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR, tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, pihaknya masih mendalami adanya dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok berupa penggunaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Proses hukum terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2020 di Bawaslu Kota Depok masih terus berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, Jumat (2/2).

Sebelumnya, SR diketahui meminjamkan dana hibah senilai Rp1,1 miliar kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur. Uang tersebut telah dikembalikan, namun Kejari Depok tetap mendalami kasus ini.

Hingga saat ini, Kejari Depok telah memeriksa 41 saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami ingin memastikan apakah ada kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Arief.

Aksi Unjuk Rasa Ditunda

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Anton Sujarwo terkait kasus ini ditunda. Anton mengaku menunda aksinya setelah mendapat penjelasan dari Kejari Depok bahwa proses hukum masih berjalan.

“Aksi saya tunda, tetapi saya akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Anton. (Agus) 

BACA JUGA :   Tanggapi Keluhan Warga, Dirut PDAM Tirta Asasta akan Tegur Pelaksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *