Jakarta, reportaseindonesia.id | PT. Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dengan tegas membantah tuduhan pemalsuan data petani penerima kredit yang dilayangkan oleh salah satu bank mitra. Bantahan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025), melalui kuasa hukum mereka, Mahatma Mahardika dan Edy Dwi Martono.
Mahatma Mahardika menegaskan bahwa Crowde telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati dengan pihak bank, terutama dalam proses penyaluran dana kredit kepada para petani.
“Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa proses pengiriman dana dari bank kepada petani telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Mahatma.
Lebih lanjut, Mahatma menjelaskan bahwa data petani penerima kredit bukan dikumpulkan oleh Crowde, melainkan oleh pihak ketiga yang menjadi mitra. Data tersebut kemudian diserahkan kepada pihak bank untuk diverifikasi dan dinilai kelayakannya.

“Proses KYC (Know Your Customer) merupakan kewajiban bank sesuai dengan ketentuan OJK. Oleh karena itu, tuduhan bahwa klien kami melakukan pemalsuan data sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Edy Dwi Martono menambahkan bahwa Crowde selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dibuktikan dengan adanya klausul dalam perjanjian kerja sama yang memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk melakukan audit terhadap operasional Crowde.
“Sebelum laporan polisi dibuat, kami selalu menjalin komunikasi yang baik dan kooperatif dengan pihak bank. Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini,” kata Edy.
Meskipun menghormati hak hukum bank untuk membuat laporan polisi, Edy menekankan bahwa laporan tersebut harus didasarkan pada fakta dan data yang akurat. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi merusak nama baik Crowde.
“Kami berharap pihak pelapor fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik yang dapat mempengaruhi proses tersebut,” ujar Edy.
Crowde menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran di pengadilan.
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami akan sepenuhnya kooperatif dengan pihak kepolisian dan menyerahkan semua bukti yang diperlukan,” kata Mahatma.
Mahatma juga mengimbau kepada media untuk lebih bijaksana dalam memberitakan kasus ini dan tidak menyebarkan informasi yang tidak memiliki dasar kebenaran. “Pemberitaan yang tidak akurat dapat mencemarkan nama baik klien kami sebagai pelaku bisnis profesional yang mengutamakan kepercayaan,” tegas Mahatma.
Crowde tidak akan segan mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi dan nama baik perusahaan jika pemberitaan yang merugikan terus berlanjut.
“Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merusak reputasi yang telah kami bangun dengan susah payah,” pungkas Mahatma. (Agus)