HUKUM  

KPU Dinilai Salah Dalam Menanggapi Rekomendasi dari Bawaslu Terkait Pelanggaran Wali Kota Depok

Depok,reportaseindonesia.id|Kasus pelaporan Wali Kota Depok terkait kampanye semakin tidak jelas. Pasalnya tanggapan KPU tersebut tidak relevan dengan isi rekomendasi Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, menanggapi secara tegas terkait surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang diterbitkan pada 19 Oktober 2024.

Surat dengan nomor 814/HK.07.6-SD/3276/2024 tersebut menyampaikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Wali Kota Depok, Dr. K.H. Muhammad Idris, dalam konteks pemilu 2025.

Menurut Andi Tatang, terdapat beberapa poin yang perlu dikritisi dalam penyampaian rekomendasi KPU.

Dalam poin pertama, KPU Depok disebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi atau putusan terkait sanksi administrasi sesuai Pasal 10 huruf B1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Rekomendasi ini merujuk pada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Idris, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bawaslu Kota Depok.

Namun, terdapat perbedaan interpretasi mengenai pelanggaran ini. Andi Tatang menjelaskan bahwa meskipun ada pengakuan bahwa pelanggaran administrasi kampanye terjadi, hal ini tidak serta-merta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Ini artinya, walaupun ada pelanggaran, hal tersebut tidak berimbas langsung pada keuntungan politik bagi pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Tatang menyoroti adanya kejanggalan dalam tanggapan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu. Bawaslu tidak merekomendasikan adanya pelanggaran pidana karena tidak terbukti, namun KPU justru membalas surat dengan menggunakan Pasal 71 ayat 1, yang merupakan kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena terkait pidana.

“Ini sangat aneh dan tidak tepat, karena Gakkumdu melibatkan kejaksaan dan kepolisian. KPU ngawur dan perlu ditindaklanjuti,” tegas Andi Tatang.

BACA JUGA :   Pimpinan Media Online Dipanggil Polisi Atas Laporan Oknum Pengusaha yang Diduga Memiliki Alamat Fiktif 

Ia menambahkan bahwa tanggapan KPU tersebut tidak relevan dengan isi rekomendasi Bawaslu.

“Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pidana, tapi KPU membalas dengan dasar yang tidak sesuai. Ini KPU ngawur,” lanjutnya.

Menurutnya, KPU telah salah dalam menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.

“Ini harus segera diselesaikan, agar tidak ada kesalahpahaman yang merugikan proses demokrasi di Kota Depok,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =