Depok, reportaseindonesia.id | Ketegangan memuncak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ketika sekelompok orang menghancurkan pagar pembatas lahan milik PT Mitra Bangun Sepakat (MBS) pada Selasa (25/3/2025).
Insiden ini diduga kuat melibatkan oknum Ketua LPM dan petugas kelurahan setempat, memicu kemarahan dan tuntutan keadilan dari pihak PT MBS.
Mahfud, perwakilan PT MBS, mengungkapkan bahwa aksi perusakan dilakukan oleh sekelompok warga yang didampingi oleh seorang kasi tantrib dan dua petugas keamanan wilayah.
Mereka merobohkan pagar dengan alasan membawa surat perintah dari kelurahan. Namun, tindakan ini dipertanyakan karena lahan seluas 1,6 hektar tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 04542 atas nama PT MBS yang sah.

“Kami sangat menyesalkan tindakan anarkis ini. Lahan ini adalah hak milik kami, dan kami memiliki SHGB yang diakui secara hukum,” tegas Mahfud dengan nada geram.
Sebelum insiden ini terjadi, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, kuasa hukum PT MBS, telah mengirimkan surat pemberitahuan pemasangan plang terkait kepemilikan lahan pada tanggal yang sama.
Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kami juga akan menuntut tanggung jawab petugas-petugas yang terlibat dalam perusakan pagar ini,” tandas Andi Tatang Supriyadi dengan nada berapi-api.
Lebih lanjut, Andi Tatang Supriyadi menyatakan bahwa tindakan perusakan ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami akan mencari keadilan atas perusakan ini. Ini bukan hanya masalah kerugian materi, tetapi juga masalah penegakan hukum dan keadilan,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi reportaseindonesia.id sudah mencoba mengkonfirmasi ke Ketua LPM Bedahan, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Agus)