DAERAH  

Pansus DPRD Depok Dorong Perlindungan Tenaga Kerja dan Ketahanan Keluarga

Depok,reportaseindonesia.id|Panitia Khusus 6 (Enam) DPRD Kota Depok hari ini menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.

Ketua Panitia Khusus 6 (Enam), Babai Suhaimi, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan didorong sebagai langkah inisiatif DPRD untuk memastikan terwujudnya perencanaan ketenagakerjaan yang optimal, peningkatan pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta meningkatnya kesejahteraan warga Kota Depok.

“Raperda ini diharapkan mampu mengikat seluruh pelaku usaha, dan mengintegrasikan upaya, guna mewujudkan percepatan, perluasan dan peningkatan perlindungan Pekerja berdasarkan hubungan ketenagakerjaan yang produktif, serta peningkatan aspek penyerapan, penyaluran, dan akses penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku,” ujar Babai, dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/4/2024).

Sedangkan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga diharapkan dapat meminimalisir Kekerasan Rumah Tangga, menyediakan Fasilitasi Tenaga Konseling di lingkungan Sekolah untuk mengurangi kasus kenakalan remaja dan buliying, serta menyediakan fasilitas pendidikan bagi Ibu Rumah Tangga.

Dalam Rapat Pembahasan Akhir, Panitia Khusus 6 (Enam) telah membahas seluruh isi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga. Secara umum, hal-hal yang dibahas adalah sebagai berikut:

– Penambahan Judul Perda, yang sebelumnya berjudul “Perda tentang Ketenagakerjaan” menjadi “Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan”
– Penambahan ayat yang dirasa menambah faedah isi Raperda
– Penghapusan pasal yang dirasa tumpang tindih atau berbenturan dengan peraturan diatasnya
– Penyesuaian isi pasal dan lain sebagainya.

BACA JUGA :   Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan dan Salah Tangkap, Diduga Pelaku Oknum Polisi dan Ketua RT

Panitia Khusus 6 (Enam) berharap agar Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja, Penyaluran Tenaga Kerja, Jaminan Hidup dan Hari Tua Para Tenaga Kerja, Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja, dan Peningkatan Pendapatan Daerah untuk Kota Depok.

“Panitia Khusus 6 (Enam) berharap dengan telah diselesaikannya Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 Peningkatan Ketahanan Keluarga maka dapat Meminimalisir Kekerasan Rumah Tangga, terdapat Fasilitasi Tenaga Konseling dilingkungan Sekolah untuk mengurangi kasus kenakalan remaja dan buliying dilingkungan Sekolah, dan terdapat fasilitas pendidikan bagi Ibu Rumah Tangga,” ujar Babai. (Agus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *