Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Satgas Tmmd ke 121 Ta.2024 Kali ini mengundang Akp Supriadi, S.H. sebagai Kanit Reserse, dan didampingi oleh Iptu Nofrizal sebagai Kanit Bimas dari Polsek Kampar Kiri, untuk mengisi penyuluhan penyuluhan hukum kamtibmas dan pelayanan publik kependudukan di Desa Tanjung Belit Selatan ,(Jum’at,02/08/2024)
Melihat keseharian masyarakat Desa Tanjung Belit Selatan yang mayoritas berkebun dan bertani,maka Akp Supriadi, S.H. sebagai Kanit Reserse sebagai narasumber memberikan pemahaman Hukum tentang pentingnya memiliki identitas lahan, minimal seperti Surat (SKGR) dan Surat Keterangan Hak Milik. (SHM) ,Tanpa dokumen-dokumen tersebut, proses pelaporan hukum dapat terhambat untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
Proses hukum berjalan hingga tahap pengadilan, di mana bukti kepemilikan lahan menjadi krusial dalam menyelesaikan sengketa lahan. Ketiadaan bukti kepemilikan dapat berujung pada tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan antar warga.
Akp Supriadi, S.H. juga mengingatkan masyarakat untuk mencegah kebakaran lahan, yang dapat berakibat pada pertanggungjawaban hukum di kantor polisi. Kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum di Tanjung Belit Selatan sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu,dalam bidang kamtibmas, penting bagi masyarakat untuk melaporkan segala permasalahan yang terjadi. Tanggung jawab menjaga kamtibmas bukan hanya pada TNI/Polri dan perangkat desa, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Polmas (Polisi Masyarakat) hadir sebagai representasi Polsek untuk menyelesaikan dan melaporkan permasalahan warga di tingkat paling bawah. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah demi ketertiban nasional yang lebih baik.
Sumber: Pendim 0313/KPR