DAERAH  

Depok Darurat Sampah: Warga Demo, Wali Kota Ancam Pidana

Depok, reportaseindonesia.id | Kota Depok kembali menjadi sorotan nasional, kali ini bukan karena prestasi, melainkan karena tumpukan sampah yang tak kunjung berkurang. Aksi warga yang menitipkan sampah di depan Balai Kota Depok memantik reaksi keras dari sang wali kota. Pernyataan tegas wali kota yang mencari “dalang intelektual” di balik aksi.

Akar masalah sampah di Depok terletak pada terbatasnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah sejak lama overload. Tumpukan sampah yang terus menumpuk di TPA ini menyebabkan lingkungan sekitar tercemar dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi, dirinya mengatakan bicara tentang delik maka di sini ada yang namanya delik pidana

“Untuk Pak Wali Kota Depok, saran saya menerima kritikan masukan dari warga masyarakat Kota Depok, bahwa Pemerintah Kota Depok harus secara khusus menangani sampah sampai dengan tuntas,” ujarnya. Jumat (15/8/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan sampah di Kota Depok memang sudah luar biasa dan butuh penanganan khusus. Pasalnya, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang ada di Cipayung sudah melebihi kapasitas.

“Perlu adanya solusi dari pemerintah berkaitan dengan pembuangan sampah,” katanya.

Masih Tatang, di Kota Depok berkaitan dengan pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 dan diubah Nomor 13 tahun 2018.

“Menurut saya, pribadi ketika masyarakat warga Kota Depok menitipkan sampah di Kantor Wali Kota Depok, delik aduannya tidak terpenuhi, maka tidak bisa dipidana,” ungkap Tatang.

“Karena Pak Wali Kota bicara tentang delik, maka kita akan bahas tentang pertama adalah sanksi administrasi yang dituangkan dalam pasal 57. Sedangkan yang berkaitan dengan pasal pidana sesuai dengan pasal 59,” jelasnya.

BACA JUGA :   HUT Partai Gerindra Ke-14, Nuroji Terharu Mengingat Perjuangan Kader

Ayat pertama pasal 59 berbunyi setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara, ketentuan pasal 59 ayat 2 berbunyi setiap orang yang melanggar karena kealpaannya atau dengan sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Pasal 47 terkait masalah Perda Pengolahan Sampah yang bunyinya adalah setiap orang dilarang, yang pertama membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau pemerusakan lingkungan ,membuang sampah spesifik, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan persyaratan teknik pengelolaan sampah, melakukan penanganan sampah secara terbuka, menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan memasukkan sampah ke dalam wilayah kota.

Tatang berkesimpulan bahwa masyarakat yang menitipkan sampah ke Balai Kota Depok tidak dapat dipidana karena tidak ada delik aduannya.

Karena itu, Tatang berharap segera penanganan sampah dilakukan secara maksimal oleh Pemkot Depok dan jangan sampai TPA Cipayung yang kapasitasnya sudah tidak memungkinkan, kemudian dipaksakan lagi untuk menampung, sehingga dikhawatirkan berpotensi terjadi bencana.

Krisis sampah di Depok merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta harus bekerja sama untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Jika tidak segera diatasi, masalah sampah ini akan terus menjadi ancaman bagi kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat Depok. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 5 =