Depok, reportaseindonesia.id | Dalam rangka memberikan pemahaman hukum terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam perhelatan Pilkada Kota Depok 2024, Kejaksaan Negeri Depok bersama KPU menggelar kegiatan diskusi.
Kegiatan diikuti perwakilan dari DLHK, Satpol PP, Bawaslu, KPU Kota Depok, PWI dan IJTI bertempat di Savero Hotel.
Kejaksaan mempunyai peran aktif atau punya tanggung jawab dalam peningkatan pemahaman hukum dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Depok agar apat berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan ini, Kasubsi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, S.H., M.H mengatakan potensi permasalahan hukum yang menghambat dalam pelaksanaan Pilkada adalah salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye
“Dari sini kami dapat merekomendasikan potensi-potensi permasalahan hukum APK mengingat akan dalam waktu dekat penetapan peserta kampanye, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kota Depok dapat berjalan dengan lancar, ” ujar Alfa Dera, Rabu (04/09/2024).
Saat ini, lanjut Alfa menjelaskan, yang ada saat ini bukanlah alat peraga kampanye sebagaimana keterangan Bawaslu, KPU dan stakeholder yang ada adalah alat peraga sosialisasi yang terpasang belum sebagai alat peraga kampanye
“Sekarang sedang menunggu dan menyusun terkait dengan regulasi alat peraga kampanye sehingga dapat diatur dimana saja dapat dipasang, ukurannya sehingga tujuan dari alat peraga kampanye tersebut dapat tercapai dan tidak mengganggu ketertiban atau merusak lingkungan, “terangnya.
Kita memberikan masukan agar dilakukan penyusunan regulasi dan mengetuk pintu seluruh pihak khususnya kepada tim kampanye agar mematuhi terkait dengan aturan regulasi pemasangan, lokasi maupun ukuran
” Jadi kami menguatkan, karena fokus saat ini adalah pencegahan bagaimana caranya tidak ada pelanggaran terkait dengan khususnya alat peraga kampanye dan salah satu pengawasannya kami berikan masukan dalam penyusunan regulasi manfaat dan penguatan pengawasan pelaporan dana kampanye, “tegasnya. (Agus)