Depok, reportaseindonesia.id|PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten telah resmi melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Depok
Dengan resminya penandatanganan MoU tersebut PLN Icon Plus mengadakan sosialisasi Legalitas Penggunaan dan Penertiban Aset di Tiang PLN. Hal ini bertujuan agar kepekaan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat di minimalisir.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Hidayat, Manager Penjualan dan Aktivasi Ritel SBU Jakarta dan Banten
“Dengan adanya sosialisasi hingga level kelurahan, RT/RW, dan warga berlangganan ICONNET ini kami harap kepekaan untuk menjaga aset milik PLN dan memperkecil kemungkinan pergerakan oknum tidak bertanggung jawab, “ujar Ahmad, Jumat,(25/10/2024).
Selain itu Ahmad melanjutkan, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yerkait bahaya yang akan ditimbulkan
“TIdak hanya itu, kenapa sosialisasi legalitas ini akan rutin kami sosialisasikan karena meminimalisir bahaya yang akan ditimbulkan nantinya, seperti kecelakaan yang tidak diinginkan, ” terangnya.
Sementara itu, Ari Rahmat Indra Cahyadi, Direktur Utama PLN Icon Plus, menegaskan arahan untuk memberikan pelayanan berkualitas.
“Sinergi antara kedua institusi milik negara ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kemajuan Provinsi Jawa Barat, terutama dalam membuka cakrawala pendidikan dan ekonomi, ” imbuhnya.
Berikut Kelurahan yang menjadi target sosialisasi diantaranya,kantor kelurahan Pasir Gunung Selatan, Bedahan, Limo, Tugu, Cipayung, Sukmaju, Serengseh Sawah dan Kelurahan Curug. (Agus)