Depok,reportaseindonesia.id|Netralitas ASN kota Depok dipertanyakan, pasalnya berbagai bentuk dugaan pelanggaran ditemukan saat pelaksanaan Pilkada kota Depok 20024.
Penggunaan kendaraan berplat merah untuk berkampanye yang terlihat masyarakat saat melintas di jalan Margonda Raya. Dalam motor yang digunakan terlihat mengajak anak kecil turut serta dalam kegiatan kampanye tersebut tanpa menggunakan helm.
Beredar pula chat ajakan digrup ASN yang diduga dari daerah tertentu, meminta agar mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota.
“Kita dukung mas Imam njih, asli keturunan tiang Kebumen. Mugi Gusti Allaah nyembadani, ” isi dalam chat tersebut yang diduga dikrim oleh oknum ASN berinisial NR dari dinas Kesbangpol.
Menanggapi hal tersebut, Nina Suzana selalu Sekda Kota Depok akan menindaklanjuti hal tersebut.
“NR (Staf Kesbangpol) , ASN yang harus netral ga boleh berpihak, saya akan lapor BDSM cek dan tegur,” kata Nina saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Dikutip dari website Meneteri PANRB, sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).
Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948. (Agus)