Ternyata Berdasarkan Hal Ini Kades Tanjung, Nasrullah,S.Sos Berhentikan RT dan RW nya

Kampar, reportaseindonesia.id|Baru- baru ini kepala desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Nasrullah,S.sos dikabarkan memberhentikan RT dan RW nya secara sepihak, untuk mendapatkan informasi yang akurat reportaseindonesia.id mencoba mengklarifikasi secara langsung kebenaran perihal tersebut terhadap kepala desa Tanjung .

Kepala desa Tanjung, Nasrullah,S.sos saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id diruang kerjanya,Rabu (8/1/2025) mengatakan, Alasan saya untuk memberhentikan RT/RW itu sebetulnya bukan kata- kata pemberhentian tetapi cuma penyegaran, dalam arti kata kita memberhentikan sesuai dengan prosedur karena pemerintahan kepada desa sebelumnya saya rasa tidak sesuai prosedur untuk pengangkatan RT maupun RW desa Tanjung.

” Begitu juga di SK ( Surat Keputusan) pengangkatan itu tidak dibunyikan masa periode dan juga sistem pemilihan ditunjuk langsung oleh saudara kepala desa sebelumnya.

Jadi itulah dasar saya untuk memberhentikan sebelum diangkat kembali menjadi RT maupun RW dan kedepannya saya berharap sesuai dengan prosedur, jelas Nasrullah.

Lebih lanjut dikatakannya, Secara administrasi tentu kita harus kita lengkapi sesuai dengan Permendagri ( Peraturan Menteri Dalam Negeri) tentang LKD dan LKD itu adalah wadah.

Isi dari LKD itu adalah ketua PKK, pemuda,Rt/Rw, lembaga adat desa , linmas serta LPM dan semua itu adalah mitra kerja kepala desa maupun membantu kepala desa.

” Dasar LKD itu Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan itulah dasar kita untuk memberhentikan RT dan RW, ucapnya.

“Jadi saat ini kita sesuai dengan prosedur untuk pengangkatan RT/RW itu ditunjuk atau dipilih secara langsung oleh masyarakat diwilayah RT tersebut.

Kapan waktunya kita akan tunggu waktu secepat mungkin dan
kita akan lakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat, pungkasnya.

Penulis: Hargono

BACA JUGA :   CEK HARGA SEMBAKO,BABINSA BERSAMA BHABINKAMTIBMAS KOMSOS DI PASAR TRADISIONAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four − two =