Pelalawan, reportaseindonesia.id |Dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan negara, Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas Garuda) bersama Babinsa dan unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan di area lahan non tanaman kehutanan seluas ±3.494,27 hektar di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/
6/2025).
Babinsa Koramil 03/Bunut Kodim 0313/KPR yang dipimpin oleh Serma Desmi Jumhari turut hadir secara aktif dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka menjadi bentuk nyata dukungan TNI terhadap upaya penertiban dan perlindungan kawasan hutan milik negara.
Plang yang dipasang menegaskan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Peringatan keras juga disampaikan dalam plang tersebut, agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas ilegal seperti menduduki, menanami, membakar, menebang, atau mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.
Selain Babinsa, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dinas Kehutanan, serta instansi teknis lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini dapat tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum kehutanan.
Sumber: Pendim 0313/KPR