Depok, reportaseindonesia.id|Momen hari kerja berubah menjadi ajang penegakan ketertiban umum di Kota Depok. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis 16 Oktober 2025, menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan puluhan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mencaplok fasilitas publik di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.
Tak tanggung-tanggung, operasi senyap ini meratakan sedikitnya 75 bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di atas trotoar serta bahu jalan. Aksi tegas ini melibatkan tim terpadu gabungan yang masif.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini, mengerahkan 124 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, hingga dinas-dinas teknis terkait.
Untuk mempercepat ‘pembersihan’, dua unit ekskavator dan satu mobil derek turut dikerahkan, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini bukan tindakan tanpa peringatan.
“Kami sudah tempuh cara persuasif dengan tiga kali surat peringatan resmi. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, para pemilik tetap tidak mengindahkan imbauan. Karena tidak ada respon, hari ini kami lakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” ujar Dede Hidayat dengan nada tegas.
Dede menjelaskan, bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar dan bahu jalan, yang notabene adalah fasilitas umum. Lebih dari sekadar pelanggaran, keberadaan lapak-lapak ini dituding menjadi biang kerok kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Raya Bogor yang padat.
“Tujuan kami bukan semata membongkar, tapi menata. Penertiban ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. Ini adalah hak publik agar masyarakat bisa menikmati ruang kota dengan nyaman dan aman,” tegasnya.
Menariknya, operasi besar ini berjalan relatif kondusif dan tanpa perlawanan berarti dari warga maupun pedagang. Petugas tampak profesional dengan lebih dulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengevakuasi barang dagangan dan peralatan mereka sebelum ekskavator mulai bekerja.
Pasca penertiban, Satpol PP langsung bergerak cepat. Mereka berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memagari lahan bekas bangunan liar tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti dengan pemagaran supaya lokasi ini benar-benar steril dan tidak muncul lagi bangunan liar di masa depan,” tutup Dede.
Penertiban di Jalan Raya Bogor ini menjadi penanda keseriusan Pemkot Depok dalam menegakkan ketertiban umum dan menata wajah kota. Dede memastikan, operasi serupa akan terus digulirkan secara bertahap di titik-titik rawan pelanggaran lainnya, demi mewujudkan Depok yang tertib dan nyaman. (Agus)












