Depok, reportaseindonesia.id|Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang penyanyi sekaligus atlet billar, Beiby Josephine memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kembali memanggil korban beserta sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kuasa Hukum korban, Kartika Esa, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas hingga seluruh pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum. Kasus ini resmi ditangani kepolisian setelah pihak korban melapor dengan nomor LP/D/2293/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok, dan saat ini sudah naik sidik.
“Sebelumnya laporan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dibuat setelah klien kami mengalami kekerasan fisik dan psikis di sebuah tempat biliard di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Klien kami sudah dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan,” ujar Esa saat ditemui di halaman Polres Metro Depok. Senin (28/7/2026).
Esa menceritakan, Insiden memilukan itu bermula saat Beiby tengah bermain biliard. Di lokasi tersebut, korban sempat disamperin seorang wanita dan terlibat percakapan. Karena Beiby tidak ingin ricuh dalam arena billiard maka beiby menyelesaikannya di luar.
Niat menyelesaikan dengan baik, aksi main hakim sendiri terjadi saat tiba di luar gedung, perselisihan memanas hingga Beiby diserang secara verbal dan fisik oleh para pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, Beiby mengalami kekerasan fisik dan psikis.
“Klien kami mengalami luka pada tangan, nyeri di bagian kepala akibat jambakan, serta sesak akibat dada yang sakit karena dorongan, dan tidak hanya kekerasan fisik tetapi beberapa caci makian yang diutarakan membuat klien kami cukup terpukul.” ujar Esa.
Di tempat yang sama, Beiby menyampaikan harapannya agar para pelaku dapat segera diamankan oleh aparat kepolisian.
“Saya meminta kepolisian agar para pelaku yang masih berkeliaran segera ditangkap. Di sisi lain, saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah gercep (gerak cepat) menangani kasus ini,” tegas Beiby.
Meski demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap respons cepat penyidik dalam memproses laporan bernomor LPD/2293/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok.












