![]()
Depok,reportaseindonesia.id|Pekerjaan proyek yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok diduga melakukan pelanggaran keselamatan pekerja atau tidak melengkapi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Proses pengerjaan infrastruktur mengabaikan aspek keselamatan kerja, padahal itu wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan
Pengabaian aspek keselamatan kerja dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang digulirkan Dinas PUPR Kota Depok itu terekam dalam video proyek pembangunan penataan trotoar di Jalan Margonda Raya.
Seperti yang dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P. Budiman. Ia mengatakan, UU pasal 96 banyak disebutkan disitu untuk perusahaan yang mengabaikan K3.
“Coba cek Pasal 96 UU Jasa Konstruksi. Sanksinya lengkap disebutkan disitu buat Perusahaan Jasa Konstuksi yang tidak menerapkan Manajemen K3. Dari mulai sanksi Administratif, penghentian sementara kegiatan, dimasukan dalam daftar hitam, sampai pembekuan izin usaha,” kata Cahyo saat dikonfirmasi suarakotanews.com
Bukan hanya itu, lanjut Cahyo, masalah seperti ini kerap kali terjadi di Kota Depok, padahal jika K3 di terapkan bukan hanya pekerjannya saja yang di utungkan tetapi perusahaan nya juga pasti di untungkan.
Ini Wajib (k3 – red) cuma seringkali diabaikan. Padahal K3 bukan hanya menguntungkan Pekerja saja, tapi juga pihak perusahaan,” ungkapnya. Selasa 1/11/22
Cahyo juga menegaskan, penegakan aturan seharusnya berlaku untuk semuannya. Dalam hal ini instansi atau Dinas terkait harus tegas dalam penerapannya bukan hanya himbauan.
“Penegakan aturan harusnya berlaku buat semua. Instansi atau dinas wajibnya tegas dalam penerapannya. Jangan cuma himbauan semata. Sanksi ditegakkan, ” tegas Laki laki berkacamata tersebut.
Ia menambahkan, menurutnya kepala daerah setempat seharusnya menegakkan pentingnya K3 dalam pekerjaan kontruksi atau infrastruktur di wilayahnya. Apa lagi pekerjaan infrastruktur terjadi di jalan Utama Kota Depok yaitu Jalan Margonda Raya.
“Kepala Daerah setempat juga harusnya menegaskan tentang pentingnya manajemen K3 dalam setiap pekerjaan proyek infrastuktur di wilayahnya. Apalagi pekerjaan ini, imbas bahayanya bukan cuma kepada pekerja, tapi juga warga masyarakat yang melintas di jalan Margonda Raya, ” Pungkasnya.
Dari pantauan awak media, puing-puing bekas bongkaran berserakan di sepanjang jalan dan tidak disertai rambu pembatas. Selain itu sebagian trotoar yang sudah dilakukan pelebaran dimanfaatkan oknum sebagai lahan parkir liar. (red)












