Polres Bogor Lakukan Audensi Jemaat HKBP Cibinong Jalan Raya Bogor Berakhir Deathlock

Loading

Cibinong, reportaseindonesia.id | Dalam rangka pemulihan jemaat HKBP Cibinong yang beralamat di Jalan Raya Bogor, Polres Bogor bersama FKUB yang di fasilitasi Kesbangpol Kabupaten Bogor melakukan audensi dengan pihak terkait, Jumat (25/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kasat Intel, Kapolsek Cibinong, Binmas Kristen Kemenag, Ketua PGIS Kabupaten Bogor, Perwakilan MPSD (Majelis Pelaksana Sinode Distrik) 28 Deboskab, dan juga dari tim pemulihan HKBP Cibinong.

Ditemui awak media, Asep Nurdin perwakilan dari Kesbangpol mengatakan pihaknya berkewajiban memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang ada

“Ada dua jalur yang bisa ditempuh, jalur musyawarah mufakat dan jalur hukum yang terbaik adalah jalur musyawarah mufakat. Karena sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bangsa kita mengedepankan musyawarah mufakat, “ujar Asep.

Pria yang biasa akrab disapa Asnur menjelaskan, bagaimanapun juga jalur yang terakhir yaitu jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian “Namun jika yang diambil jalur musyawarah mengedepankan kemaslahatan dalam menjaga kondusifitas dibidang sosial, politik dan budaya, ” jelasnya.

Ketidakhadiran salah satu pihak, Asnur mengatakan bagaimanapun juga harus ada mediasi untuk didengar berkaitan dengan keterangan
“Kita sudah koordinasi namun belum ada jawaban. Kedepan kita bersama tim FKUB, Kemenag akan ke lapangan karena berkaitan dengan agama ini absolut kita harus berhati-hati, jika kita salah mengambil kebijakan bisa menimbulkan konflik. Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan kedua pihak bisa menerima, “terangnya.

Menanggapi keluhan jemaat yang dihalang-halangi beribadah di HKBP Cibinong
“Sebenarnya itu merupakan hak warga, berkaitan dengan itu kita lihat substansi apasih yang menghalang-halangi karena bisa saja ada unsur subjektif dan obyektif kita harus hati-hati melihat permasalahan tersebut, ” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Pengacara Rahman Purba, S.H,. mengatakan pihaknya saat ini sudah melaporkan pendeta GS di Polres Bogor atas dugaan pasal 263, 266 yang isinya pemalsuan surat dan keterangan palsu

BACA JUGA :   Berantas Narkoba, Lapas Cibinong Bersinergi dengan Polres Bogor

“Kami berharap pendeta GS segera legowo untuk mundur dengan baik-baik sebelum nanti sampai pada penahanan karena pada pasal 263 dan 266 ancaman hukumannya 6 sampai 7 tahun. Kalau dia (GS) legowo mundur kita bisa upayakan dengan restorative justice sesuai arahan Kapolri tapi kalau dia bertahan hukum akan tetap berjalan, “kata Rahman.

Lebih lanjut Rahman menuturkan pendeta GS harus mundur karena dirinya sudah di skorsing dari tahun 2020 “Tahun 2021 dirinya sudah dipecat, memang pemecatan itu masih kasasi. Kasasi yang dibacakan pengacaranya tidak mengganggu putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah skorsing nya.Yang kita laporkan ini pidana bukan perdata jadi case nya beda, ” tuturnya.

Mirisnya lagi, berkas catatan sipil yang ditanda tangani oleh pendeta GS tidak dikabulkan oleh pihak Disdukcapil sebagai catatan sipil
“Mereka merasa kami bukan jemaat HKBP yang sah, padahal secara legalitas oleh pimpinan pusat HKBP di Tarutung kami sudah ada legalitasnya, kami sudah dipulihkan. Harapan kami pendeta GS harus hengkang dari gereja HKBP Cibinong, “tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *