Aktivis Depok Gelar Ritual Tolak ‘Jin Korupsi’ di Kejari, Desak Tuntaskan Kasus Dana Hibah Bawaslu Rp 1,1 Miliar

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Aktivis pemuda Depok akan menggelar ritual tolak ‘jin korupsi’ pada Jumat (2/2/2024) besok. Ritual ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Depok senilai Rp1,1 miliar yang mangkrak.

“Kami sudah gerah melihat lambatnya penanganan kasus ini. Sudah 2 tahun lebih, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Jangan-jangan kasus ini ditelan ‘jin korupsi’,” ujar Anton Sujarwo, seorang aktivis Depok, Rabu (31/1/2024).

Dalam ritual tersebut, para aktivis akan membawa kemenyan, baju hitam ala para spirituil dan ayam. Mereka percaya bahwa ritual ini akan mengusir jin korupsi yang menghambat penanganan kasus tersebut.

“Ini simbol untuk mengusir jin korupsi,” imbuh Anton.

Anton mengungkapkan, dalam kasus ini, Kejari Depok sempat menetapkan tersangka. Namun hingga kini tak kunjung jelas penanganan kasusnya.

“Karena itu, kami akan menggelar ritual tolak jin korupsi. Kami akan membawa dupa, kemenyan, ayam, spanduk, poster, dan lain-lain sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi dan lambatnya penanganan kasus ini,” tegasnya.

Anton juga mengajak masyarakat Depok untuk turut serta mengawal kasus ini dan memastikan para koruptor dihukum seberat-beratnya.

“Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal moral dan keadilan. Kita tidak boleh tinggal diam melihat uang rakyat dikorupsi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasno selaku Ketua LSM Kapok mengatakan aksi tersebut sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat dimuka umum

“Pada prinsipnya aksi tersebut sah-sah saja, dalam menyampaikan pendapat di muka umum karena hal tersebut dilindungi undang-undang, ” ujar Kasno.

Lanjut Kasno, namun demikian kita juga minta ke Kejaksaan kota depok agar terbuka terkait kasus tersebut

“Apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak harus disampaikan didepan publik supaya tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap lembaga hukum di Indonesia dalam penanganan hukum, ” pungkasnya.

BACA JUGA :   Jadi Pengurus BPD HIPMI Jabar, Jennudin Siap Bina Pengusaha Lokal

Untuk diketahui, kasus pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2020 senilai Rp 15 miliar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Depok pada 28 Juli 2023.

Kejari Depok telah menemukan tindak pidana dan bukti cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. (Agus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *