Depok,reportaseindonesia.id|Kabar penting buat kalian! Tim Penjaringan PBSI Kota Depok resmi membuka pendaftaran untuk bakal calon ketua periode 2025-2029.
Ini adalah kesempatan emas buat siapa pun yang punya visi besar untuk memajukan bulu tangkis di Kota Belimbing.
Tim Penjaringan yang terdiri dari Bramantyo sebagai Ketua, Agus Tri Hutomo sebagai Sekretaris, serta Suhermanto, Iman Hanafiah, dan Iwan sebagai anggota, siap menyeleksi kandidat terbaik.
Pembukaan pendaftaran ini sesuai dengan SK Nomor: 001/SK.Muskot PBSI Kota Depok/VIII/2025.
“Mulai hari ini kita resmi buka pendaftaran. Persyaratan lengkapnya akan kita tuangkan dalam PO PBSI 001 dan akan segera disebarkan ke publik,” ungkap Bramantyo.
Menurut Bramantyo, syarat terpenting bagi calon ketua adalah memiliki komitmen kuat untuk memajukan bulu tangkis Depok.
“Poin utamanya, calon ketua harus benar-benar fokus memajukan dunia perbulutangkisan di Kota Depok,” tegasnya.
Untuk pemilihan kali ini, ada 27 klub yang punya hak penuh untuk memberikan suaranya. Mereka adalah klub-klub yang sudah terdaftar di bawah naungan PBSI Kota Depok dan memiliki SK minimal 1 tahun.
“Yang berhak memilih itu adalah anggota klub yang terdaftar dan sudah ber-SK minimal satu tahun. Totalnya ada 27 klub,” jelas Bramantyo.
Pendaftaran bakal calon ketua ini sudah dibuka dan akan ditutup pada 31 Agustus 2025.
Bramantyo juga menambahkan harapan besarnya untuk masa depan bulu tangkis Depok, terutama dalam pembinaan bibit-bibit muda.
“Semoga ada perhatian lebih pada pembinaan bibit atlet. Kita punya banyak bibit bagus dan klub. Pembinaan ini harus berkesinambungan, dari tingkat kota, provinsi, hingga nasional,” pungkasnya.
Jadi, bagi kalian yang merasa terpanggil untuk memimpin dan memajukan bulu tangkis Depok, segera siapkan diri. Ini saatnya menunjukkan kalau Depok bisa melahirkan juara-juara baru di kancah nasional bahkan internasional.
Untuk dapat menjadi Ketua Umum Pengkab/Pengkot PBSI harus memenuhi syarat :
a. Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak
hormat sebagai warga PBSI.
b. Bertempat tinggal tetap atau lahir di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
c. Tidak sedang sebagai Pengurus Organisasi Olahraga lain disemua
tingkatan.
d. Tidak sedang sebagai unsur pimpinan pada KONI disemua tingkatan.