Dijanjikan Mendapat Proyek Aspirasi, Pengusaha Laporkan Oknum Dewan

Depok, reportaseindonesia.id – Seorang pengusaha inisial PA, harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Depok berinisial TR.

PA mengaku telah menyetorkan uang total Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi di tahun anggaran 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Merasa tertipu, PA kini mengambil langkah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, SH. MH., PA telah melayangkan surat dengan nomor 077/ASL/LGL/SP/IX/2025 Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok.

“Hari ini kami sudah memberikan surat permohonan RDP ke Sekwan DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum anggota DPRD TR,” ungkap Syapri Adillah pada Jumat, 19 September 2025.

Selain itu, Syapri juga mengatakan bahwa timnya telah mengirimkan surat tembusan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, sebagai bagian dari upaya hukum yang lebih luas.

Menurut Syapri, kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, PA menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada TR. Selanjutnya TR kemudian meminta tambahan Rp10 juta dari PA, yang juga sudah diberikan.

“Jadi total uang yang sudah diterima TR adalah Rp160 juta,” jelas Syapri.

Sebagai imbalannya, TR menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini, janji tersebut hanyalah isapan jempol.

Syapri menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum.

“Jika sampai waktu yang lama tidak ada balasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok TR ke Kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini,” tegas Syapri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama yang melibatkan janji-janji di balik layar.

BACA JUGA :   Ngerii..!! Pengendara Motor Nekat Lawan Arus di Jalan Tol

Redaksi mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke TR namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapan. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *