Jakarta,reportaseindonesia.id |Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dan Rutan KIas I Cipinang berhasiI mengungkap peredaran sabu pada Minggu (28/07/2019) sekira jam 21.00 wib, di Rutan KIas I Cipinang yang diIakukan oleh HR napi di blok B bekerjasama dengan SA alias IY oknum pegawai rutan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka SA alias IY berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan sabu seberat brutto 26,47 gram yang disembunyikan didaIam dus susu dancow didalam kantong pIastik.
Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada HR, untuk diedarkan di dalam rutan,” ungkap Ady, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea.

Perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh petugas jaga yang memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray, kemudian KepaIa keamanan Rutan KIas I Cipinang menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung bergerak mengamankan keduanya,” tuturnya.
Kepada petugas, lanjutnya, SA mengakui mendapatkan upah sebesar Rp.2 juta, untuk memasukkan barang haram tersebut dari HR.
Polisi mengganjar kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (agus)