Satu Tahun Tidak Merespon Surat Peringatan Bangunan Perumahan Disegel Pol PP Kota Depok

Depok,reportaseindonesia.id | Penertiban bangunan yang tidak memiliki izin dilakukan Satuan Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok terhadap perumahan Danu Recident 2 di Jalan Garuda 2 Kelurahan Pasir Putih. Rabu (28/08/2019)

Saat dihubungi via pesan singkat Whats App Kabid Penegakan Perda Satpol PP Taufiqurakhman memyampaikan, kami melakukan penindakan penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin atas mandat yang diberikan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Satpol PP.

“Penyegelan ini bukan tanpa alasan, pihak pengembang selama 1 tahun tidak merespon surat peringatan yang dilayangkan dinas terkait dengan pengurusan ijin bangunan tersebut.”ujar Taufik

Lebih lanjut Taufik menmbahkan, kami memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada pihak pengembang untuk mengurus izin yang wajib di Pemkot Depok

“Apabila dirasa perlu dilakukan pembongkaran, hal tersebut akan kami lakukan mengingat kami sudah memberikan tenggang waktu untuk melakukan pengurusan IMB.”imbuhnya

Lahan seluas 1,1H ini rencananya akan di bangun 22 unit rumah dan saat ini sudah ada 11 bangunan salah satu bangunan sudah dihuni, untuk sementara saat ini sudah terpasang papan penyegelan dilahan perumahan tersebut,pemilik lahan memgaku pasrah dan akan memgurus IMB secepatnya. (agus)

BACA JUGA :   Hasil Analisa Tim Labfor Kebocoran Pipa Gas di Mall Margo City

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 5 =