459 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseimdonesia.id |
Rumah Duka Cinere yang beralamatkan dijalan Pangkalan Jati 2 RT 01 RW 06 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere Kota Depok, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Depok dipimpin oleh Kabid Tramtib Taufikqurrahman, 05 September 2019
Selaku Lurah Pangkalan Jati Tarmuji menyampaikan “Sejak sekitar tahun 2014 rumah duka Cinere tersebut sudah berdiri, namun disayangkan tidak mempunyai Izin untuk kegiatan tersebut , berdasarkan data di Kelurahan pada tahun 2015 Kelurahan menerbitkan surat keterangan usaha bukan domisili usaha, yakni menyewakan ambulance ” Ucap Tarmuji.
“Seiring berjalan nya waktu ternyata lokasi tersebut digunakan sebagai rumah duka, yang kegiataannya memandikan jenazah serta kremasi jenazah, dimana airnya tidak dalam penampungan, namun airnya mengalir hingga menggenangi jalan raya, itulah yang menjadi keberatan warga ” Ungkap Tarmuji.
“Belum lagi saat saat adanya kremasi dan memandikan jenazah, parkir mobil hingga memakan separuh jalan dan mengakibatkan timbullah kemacetan dengan antrian yang panjang, karena 75% adalah kegiatan dari warga luar Pangkalan Jati, sedangkan 25% kemungkinan adalah warga Pangkalan Jati dirumah duka tersebut” Papar Tarmuji.
” Oleh sebab itu warga masyarakat membuat petisi menolak adanya rumah duka tersebut, kami dari Kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota , hingga surat teguran ke 3 dari Satpol PP tidak diindahkan oleh pemilik/Pengelola, dan hari ini (ref.05/09/19) dilakukanlah penyegelan rumah duka Cinere. “Pungkas Tarmuji.
Kegiatan penyegelan rumah duka Cinere tersebut dipimpin oleh Kabid Tramtib Taufiqurrahman beserta jajarannya, didampingi dari pihak Kelurahan ,Babinsa dan Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Penulis : Koes
Editor. : Agus.