868 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Terkait pembangunan kampus UIII yang belum menemukan kata sepakat antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Agama dengan warga terdampak mengundang reaksi dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok.
Saat ditemui awak media di ruangan kerja Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman menyampaikan
Ini proyek strategis nasional dan kami mendukung proyek tersebut, pembangunan UIII harus berjalan.
“Tetapi proyek strategis nasional tidak boleh mengabaikan hak-hak warga,
Kami menghimbau sebetulnya negara dalam hal ini pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota, melihat yang ada disana sebagai warga negara dimana dalam konstitusi kita hak atas perumahan, hak atas pekerjaan yang layak dan itu semua dijamin dan itu jadi tanggung jawab negara,”ujarnya. Rabu (11/09/2019)
Lebih lanjut dirinya menambahkan, warga yang akan kami bela itu adalah warga yang dalam kategori memanfaatkan lahan disana untuk bertahan hidup, yang bisa di pastikan kalau mereka terusir dengan menerima mulai dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 13.000/meter mereka bisa menjadi gelandangan
“Kami minta yang pertama pemerintah Kota menghentikan semua itu, percepat proses mediasi dengan Komnas HAM, jangan sampai pihak-pihak terkait melakukan pertemuan tanpa melibatkan warga terdampak.”imbuhnya
Terkait keterlibatan Komnas HAM dalam hal ini diundang oleh pemerintah Kota, Komnas HAM sudah hadir bertemu warga dan warga setuju untuk di mediasi, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Walikota atau Pemkot Depok menunda semua proses jangan sampai ada peringantan satu sampai tiga, pastikan mediasi dilakukan karena Komnas HAM merupakan lembaga negara yang harus dihargai oleh Pemkot.
Yang kedua negara jangan sampai memandang mereka sebagai penghuni liar, karena menurut Undang-undang Pokok Agraria tahun 60 yang bisa mempunyai hak milik hanya orang per orang atau warga negara dan hak tertinggi yang tidak bisa ditunda pemenuhannya adalah hak milik, negara dan cabang-cabangnya hanya memiliki hak menguasai untuk mengatur hubungan antara orang-orang dan badan atau lembaga atas suatu tanah.”pungkasnya
Ditempat terpisah kuasa hukum warga terdampak Andi Tatang Supriyadi,SE SH saat dihubungi reportaseindonesia.id via WhatsApp menambahkan Kami tadi pagi telah bertemu dengan perwakilan dari Pemkot Kota Depok terkait adanya surat peringatan pertama
“Intinya kami menolak adanya surat peringatan yang diberikan kepada kami karena menurut kami status tanah ini masih dalam status Quo, Kita menunggu undangan resmi dari Komnas HAM terkait Rencana mediasi antara warga yang terdampak pembangunan kampus UIII, tegasnya (agus)