Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar Launcing Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

1,116 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka mencapai kepatuhan terhadap peraturan daerah No. 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Dinas Kesehatan Kota Depok menggelar launcing penegakan kawasan tanpa rokok. Jum’at (13/09/2019)

Perda No. 3 Tahun 2014 didukung oleh peraturan Walikota No. 126 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan drg. Novarita menyampaikan,
Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan preparansi perokok pengguna menjadi 5,4% pada RPMJ pada tahun 2015- 2019 Kota depok telah memiliki peraturan daerah nomor 03 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dalam peraturan Walikota nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok yang merupakan bentuk pelaksanaan amanah dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya dan melaksanakan informasinya secara efektif dengan mengoptimalkan peran Satpol PP dan tim pembinaan dan pengawasan KTR serta satgas KTR.

“Hasil survei cepat kepatuhan terhadap perda KTR pada tahun 2018 didapatkan hasil baru mencapai 21,9% oleh karena itu perlu penguatan dengan melakukan pengukuhan tim pembinaan dan pengawasan KTR serta satgas KTR. Dasar hukum yang pertama undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.”ujar Kadis

Lebih lanjut dirinya menambahkan, Tujuan kegiatan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada tiap pembina dan pengawasan KTR Kota Depok dan tim satgas KTR serta para stakeholder ditingkat kecamatan dan kelurahan tentang permentasi perda KTR, yang kedua melakukan pengukuhan tim pembinaan dan pengawasan kota depok.” Pungkasnya

Diakhir acara Walikota Depok Mohammad Idris saat menjawab pertanyaan wartawan menyampaikan,
Ini bukan larangan tapi pengaturan, jadi saya ya tidak melarang merokok tapi silahkan merokok di tempat yang sudah di sediakan.

BACA JUGA :   dr. Umi Zakiati Berikan Penjelasan Tentang NAPZA Diacara Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Kalau ditanya masalah ini tentang melanggar hak asasi manusia, tidak sama sekali, karena hak saya adalah ingin menghirup udara segar, ingin sehat dan itu hak asasi saya juga. Tingkat tertinggi untuk penerapan KTR se Indonesia adalah Kota Bogor.”jelasnya

Ditempat terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, jumlah DBHCHT senilai Rp 4,5 miliar tersebut merupakan alokasi untuk tahun 2019.

“DBHCHT yang diterima, digunakan untuk sejumlah keperluan. Diantaranya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Selain diarahkan untuk PBI, DBHCHT ini juga digunakan untuk program kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif, serta program kegiatan lainnya.” pungkasnya (agus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − five =