Keluarga Besar Pahlawan Mohammad Natsir Tuntut Keadilan Kepada Presiden

971 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Jakarta,reportaseindonesia.id |Penegakan hukum di Indonesia dirasakan masih berat sebelah, sehingga rakyat merasakan ketidak adilan dalam proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum. Kasus hukum yang menimpa KH. Ahmad Fathoni Hasan (AFH) vs Nyono Budiono (NB) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Kami sebagai bagian dari Keluarga Pendiri bangsa ini dan Pahlawan Negara yang kita cintai bersama, Keluarga Besar Pahlawan Nasional Mohammad Natsir ingin menyampaikan secara terbuka permohonan keadilan kepada Presiden RI dan semua lembaga terkait atas peristiwa hukum yang terjadi di Keluarga kami,” ujar Hadi Pranoto kepada wartawan di Oldtown White Coffee – Pakubuwono, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

“Dimana keluarga kami bersama K. H. Achmad Fathoni Chasan pimpinan salah satu Ponpes di Gresik melakukan pengembangan usaha bersama yang bertujuan untuk membantu umat dan pengembangan Pesantren serta dakwah pada umumnya, tetapi dalam prosesnya terjadi peristiwa hukum yang sangat memilukan dilakukan oleh rekanan usaha kami yakni Njono Budiono dan teamnya yang tanpa rasa kemanusiaan dan belas kasih melakukan rekayasa untuk mengambil alih asset dan usaha yang selama ini menjadi penopang dakwah dan pesantren serta bnyak membantu umat Islam,” tambahnya.

Bahkan, lanjutnya, yang lebih keji melaporkan dan mempidanakan Kyai Achmad Fathoni yang hingga saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kondisi sakit. Sementara apa yang dilakukan Kyai yang menjadi bagian dari usaha kelaurga besarnya adalah semata mata ingin mempertahankan hak untuk kegiatan dakwah selama ini yang dalam perjalanannya terlihat Njono Budiono ingin menguasainya secara manipulatif dan dalam keterangan beberapa ahli hukum bahwa yang dilakukan oleh Kyai. H. Achmad Fathoni adalah murni Perdata.

BACA JUGA :   TNI AL Kerahkan KRI Singa-651, SAR KM. Liberty 1

“Tetapi semua digiring menjadi pidana, tetapi kami yakin kebenaran akan bekerja dengan caranya sendiri dan perlawanan hukum akan terus kami lakukan, termasuk meminta keadilan hukum dengan melampirkan semua fakta hukum ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolkam, Menkumham, Ombudsman dll, karena Laporan kami telah memasuki tahap 1 dan telah ada penetapan tersangka tetapi dalam waktu satu tahun yang bersangkutan tidak ditahan dan terus melakukan manuver serta dengan angkuhnya berkata bahwa uang kami bisa membeli kekuasaan,” tuturnya.

“Hal tersebut yang membuat hati kami semua terluka baik anak maupun cucu Buya Mohammad Natsir, pahlawan sekaligus pendiri bangsa ini, yang kami keluarga memahami betul bagaimana cintanya beliau kepada bangsa ini, beliaulah yang membuat Mosi Integral Natsir yang mengembalikan Negara Kesatuan yang sebelumnya Federal (RIS), beliaulah yang keliling ke berbagai Negara bersama Agus Salim dan team untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan yang di Proklamirkan Soekarno Hatta saat itu karena Belanda dan sekutunya tidak pernah mengakui kemerdekaan Indonesia 45, alhamdulillah Palestina, Mesir dan sejumlah negara timur tengah dan lainnya mengakui kemerdekaan kita seutuhnya, dan sederet peristiwa sejarah bangsa ini yang beliau ada dalam pusaran penting dan terlibat aktif dalam perjalanan awal untuk kemerdekaan dan kedaulatan Negara ini,” ungkapnya.

“Tetapi inilah yang kami rasakan anak dan cucu cucu beliau, dan yang kami tuntut inipun hak kami di keluarga yang sepenuhnya juga dipergunakan buat ummat dan dakwah, sering sekali kolega beliau, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Kaisar Jepang, Raja Salman Arab Saudi, Perdana Menteri Malaysia, dll menawarkan bantuan, tetapi kami keluarga diberikan pesan beliau agar jangan menerima bantuan dan meminta sesuatu kesiapapun, dan semua kami tolak dan memilih jalan usaha keluarga, tetapi faktanya pun terjadi peristiwa seperti ini , untuk itulah melalui konfrensi pers terbuka kepada Presiden dan seluruh jajarannya kami memohon keadilan hukum agar Njono Budiono dan semua yang telah menzolimi keluarga kami segera ditahan karena telah memenuhi unsur dan diadili,” terangnya.

BACA JUGA :   Paksa Seorang Warga Tempelkan Telinga di Knalpot, Oknum Prajurit Ditahan

“Sehingga kami yakin bahwa keadilan itu masih ada di Negeri ini, dan kami juga tau ada beberapa keluarga pendiri dan pahlawan bangsa ini yang mengalami hal serupa dengan keluarga kami, kami mohon Negara hadir dan tegakkan hukum seadil adilnya, kami semua menjadi bertanya, jika keluarga pendiri dan Pahlawan Negeri ini diperlakukan dzolim seperti ini dan hukum sulit berpihak pada kami, lalu bagaimana nasib rakyat di perbatasan, pedalaman, desa dan yang tinggal di pulau terluar bangsa ini dengan nafas yang sama memohon keadilan,” pungkasnya.

Berikut Kronologis terkait kasus tersebut:

1). Bahwa AFH telah menggugat NB secara perdata di PN Gresik atas kasus sengketa lahan/tanah di Kabupayen Gresik Jawa Timur.

2). Bahwa AFH telah memenangkan gugatan tersebut dari NB, mulai dari PN, PT, Kasasi di MA dan PK yaitu “Mengembalikan seluruh aset tanah yanh dikuasai NB kepada AFH.

3). Bahwa NB telah melaporkan AFH dengan sangkaan penggelapan dalam jabatan, dalam kasus ini AFH Kalah di PN, Menang di PT, Kalah di Kasasi MA dan di vonis 2 Tahun dan 6 Bulan.

4). Bahwa sebelum putusan kasasi di MA, AFH melaporkan Sdr. Nyono Budiono, Slamet dan Suharyanto ke Bareskrim Mabes Polri (1 Feb 2018) keluar Sprindik 9 Agustus 2018 dan Penyidik menetapkan TSK kepada Sdr. Suharyanto, Nyono Budiono dan Slamet. Atas sangkaan Pasal 378 Pemalsuan Akta Autentik, dan keterangan palsu). Jo. Pasal 263.

5). Bahwa sejak Sdr. Suharyanto, Nyono Budiono dan Slamet ditetapkan TSK oleh penyidik, sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

7). Bahwa berdasarkan keputusan incracht perkara perdata No. 118/2019 (point.2 diatas) AFH telah menghibahkan 50% dari kepemilikan aset tersebut kepada H. Pranoto (melalui Notaris) dan oleh H. Pranoto aset
dalam dakwah islam di Indonesia.(agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 13 =