BPS Luncurkan Sistem Sensus Penduduk Online Guna Optimalisasi Teknologi Informasi

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka memberikan pelayanan dan hasil terbaik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok meluncurkan program Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 di tingkat Kota. Selain bagian dari dukungan terhadap program Satu Data Indonesia, SPO adalah terobosan baru dalam pelaksanaan sensus penduduk 2020. Pemerintah Kota juga menjadikan angka statistik sebagai arah dan tolok ukur pembangunan di Kota Depok.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisa Statistik Kota Depok Bambang Pamungkas, S.ST. mengatakan, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Kota. Selain itu, data BPS juga bisa digunakan sebagai acuan dasar saat pembuatan program pembangunan.

Hasil Sensus Penduduk 2020 sangat penting untuk menentukan kebijakan di seluruh sektor, baik pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

“Sensus Penduduk 2020 ini, untuk pertama kalinya kami mengajak partisipasi masyarakat, untuk meng-update data dirinya”. Ujar Bambang di kantor BPS Kota Depok, Kamis (23/01/20)

Masyarakat kami imbau untuk memutakhirkan data dirinya dengan keterangan-keterangan terkini. Mulai 15 Februari sampai 31 Maret bisa masuk ke tautan https://sensus.bps.go.id. Kemudian masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketika sudah login, di dalamnya ada 21 pertanyaan. Sebanyak 14 pertanyaan diisi otomatis dari data Dukcapil. Misalnya, nama sudah ada, jenis kelamin, tanggal lahir, agama, termasuk alamat.

“Tetapi untuk poin alamat ini nanti akan kita tanyakan, apakah alamat tempat tinggal sama dengan alamat KTP. Kalau berbeda, kami minta alamat tempat tinggalnya. Sehingga, nanti kita ada penduduk dejure menurut KTP dan penduduk menurut defacto, karena masing-masing diperlukan.” Jelas Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisa Statistik.

Lanjut, kemudian, nanti akan ada keterangan individu, seperti pendidikan. Kalau dulu di KTP masih S1, sekarang mungkin sudah S2 sehingga perlu di-update. Juga pekerjaan, apakah masih sesuai dengan KTP.” Sambung Bambang.

BACA JUGA :   Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun : Pembentukan Pansus Terkait Dana Penanggulangan Covid-19 Sangatlah Penting

Data ini lah yang nanti akan digunakan untuk meningkatkan kualitas data kependudukan di Indonesia. Jadi, sangat di harapkan masyarakat betul-betul mau berpartisipasi lewat online.

Sedangkan, terkait wilayah yang tidak tersentuh oleh internet dan masyarakat yang gagap dengan teknologi, Bambang mengajak generasi milenial untuk membantu mengurangi masalah tersebut.

“Karena banyak orang tua khususnya, tidak bisa mengisi data sendiri jika dilakukan online, maka perlu dibantu oleh para milenial. Sebab data ini untuk dasar kita dalam perencanaan pembangunan,” imbuhnya.

Sensus Penduduk Online (SPO) dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode SPO (15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020). Untuk Optimalisasi Teknologi Informasi, Literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik. Serta, Budaya Cinta Data yang menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Dasar penyelanggaraan UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggraan Statistik, UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Thun 2006 tentang Administrasi kependudukan, Serta UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *