Kanit Samsat Kota Depok Dukung Penuh Pelaksanaan Tertib Pajak Kendaraan

537 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Kegiatan penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Depok mengenai pajak kendaraan bermotor bertempat di Hotel Bumi Wiyata. Kamis (06/02/2020)

Dalam kesempatan ini  Kanit Samsat Kota Depok AKP Sugiharto, SH, MM yang turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan menyampaikan dukungannya terhadap tertib taat administrasi pajak kendaraan

“Pihak pemerintah daerah dalam menunjang tentunya nanti kita persiapkan personil kita untuk mendukung kegiatan juga berjalan contohnya nanti ada door to door tentunya nanti kita akan dampingi, kemudian untuk arsipnya dan itu KTMD punya juga nanti kita libatkan anggota,”ujar Sugiharto.

Lebih lanjut Kanit menambahkan, Jadi kita sudah koordinasi sama Pemda serta Polres yang mempunyai legalitas disini dan  Polresto Depok kita nanti pastinya akan bekerjasama untuk melaksanakan razia bersama, nanti kelihatan bahwa masyarakat itu ada batasan mengendalikan kendaraan itu, bahwa kendaraan contohnya kalau STNK kan pengesahannya harus ada pembayaran setiap tahunnya untuk pengurusan STNK.


“Untuk personil saat mengadakan razia, kalau kita kan satu lokasi satu tapi mungkin kalau anggota dua orang untuk dari Samsatnya nanti dari Satlantas sendiri juga pasti ada,”imbuhnya.

Kalau untuk sekarang ini ada program sebulan 3 kali dengan posisi nanti kan kita tentukan lokasi-lokasi mana yang ramai diperlintasan.

“Harapannya juga masyarakat bisa sadar taat pajak tapi disamping itu pemerintah sadar bahwa namanya orang punya kendaraan harus tertib administrasi, tentunya ya STNK, SIM sebagainya,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiatmoko, M.A,  Kapus Pendapatan Samsat Kota Depok Ida serta tamu undangan lainnya. (agus)

BACA JUGA :   Perlakukan Humanis, Polisi Ajak HRS Salat Maghrib Berjamaah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 5 =